Header Ads

ads header

Breaking News

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati Jadi Narasumber Rakorda Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Bahasa Lampung



BANDAR LAMPUNG (HARIAN SUARA INTELEKTUAL)
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Ibu Budhi Condrowati, SE., M.Si, hadir sebagai narasumber dalam acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bertema 

"Kolaborasi Lintas Pemangku Kepentingan dalam Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Bahasa Lampung", yang digelar di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa (5/08/2025)

Acara ini dihadiri lebih dari 130 peserta dari berbagai unsur, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, budayawan, dan media. 

Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi penanda kuatnya semangat kolaboratif dalam menjadikan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan, berkarakter, dan memiliki jati diri bangsa.

Dalam paparannya, Budhi Condrowati menekankan pentingnya peran strategis Bahasa Lampung dalam menjaga identitas daerah di tengah derasnya arus globalisasi. 

Ia menyampaikan bahwa komitmen politik melalui kebijakan dan anggaran harus diarahkan pada pelestarian dan penguatan penggunaan Bahasa Lampung, baik di lingkungan pendidikan, instansi pemerintah, maupun masyarakat luas.

Rakorda ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang diharapkan dapat segera diimplementasikan secara lintas sektor, antara lain:

1. Bahasa Lampung sebagai identitas budaya daerah harus menjadi prioritas dalam penyusunan kebijakan, program, dan anggaran. Hal ini perlu dicantumkan dalam Dokumen Rencana Daerah dan dikoordinasikan oleh Kemendagri, DPRD Provinsi, dan Pemprov Lampung.

2. Implementasi penggunaan Bahasa Lampung harus diperluas, tidak hanya di dunia pendidikan tetapi juga dalam aktivitas instansi pemerintah dan kehidupan masyarakat sehari-hari.

3. Pembentukan profesi berkompetensi Bahasa Lampung mendesak untuk segera diimplementasikan, seperti guru muatan lokal, penulis konten lokal, pemandu wisata budaya, serta formasi ASN untuk PPG dan penyiaran dalam Bahasa Lampung.

4. Penguatan dukungan program pelindungan dan pengembangan Bahasa Lampung perlu dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bersama Kemendikbud dan Kementerian Kebudayaan.

5. Kemenko PMK akan terus berperan aktif dalam mengoordinasikan lintas kementerian/lembaga serta melibatkan Pemprov Lampung guna memastikan implementasi kebijakan pelestarian Bahasa Lampung berjalan efektif dan berkelanjutan.

Kegiatan ini mencerminkan upaya bersama dalam memperkuat posisi Bahasa Lampung sebagai warisan budaya yang hidup dan relevan di masa kini, sekaligus menegaskan bahwa pelestarian bahasa daerah bukan sekadar tanggung jawab satu pihak, melainkan kolaborasi lintas sektor demi masa depan budaya bangsa. (Red)

Tidak ada komentar