Header Ads

ads header

Breaking News

Sidang Sengketa KI: Kominfo Way Kanan Harap Penyelesaian Perkara Gugatan KI Diselesaikan Melalui Jalur Komunikasi



Bandar Lampung (SUARA INTELEKTUAL COM)Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan Yusron Lutfi berharap perkara gugatan terkait keterbukaan informasi publik yang menyeret sejumlah OPD di Pemkab Way Kanan dapat diselesaikan dengan komunikasi yang baik antara pemohon dengan Pemkab Way Kanan. 
 
Yusron berharap adanya gugatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak termohon untuk membangun komunikasi yang lebih baik, khususnya terkait layanan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

"Kami dari Dinas Kominfo Way Kanan akan berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik lagi," katanya usai sidang sengketa informasi publik antara pemohon DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Way Kanan dengan termohon Dinas Komunikasi dan Informatika Way Kanan, Kamis, 4 Januari 2024.

Sidang perdana nomor 014/XI/KIProv-LPG-PS/2023 tersebut dihadiri pihak pemohon Ketua DPC Way Kanan Agus Medi bersama Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Sakti.

Sementara dari pihak termohon hadir Kepala Dinas Kominfo Way Kanan Yusron Lutfi didampingi salah satu Kabid, Nazarudin.

Ini adalah kehadiran pertama kali termohon. Pada sidang sebelumnya pekan lalu termohon berhalangan hadir dengan alasan cuti. 

Yusron, atas nama Pemkab Way Kanan legowo meminta maaf atas ketidakhadiran pada sidang sebelumnya. Ia mengatakan pihaknya tidak ada niat untuk membatasi atau pun menahan-nahan dokumen yang memang sudah menjadi hak publik untuk mengetahuinya.
 
Dalam persidangan, pimpinan sidang meminta kedua belah pihak melengkapi berkas termasuk legalitas untuk disampaikan pada persidangan berikutnya pada Kamis, 18 Januari 2024.
 
(red)

Tidak ada komentar