Header Ads

ads header

Breaking News

Jaksa Perkara Mantan Sekdis BMBK Lampung,diduga salah Pasal dalam menuntut

BANDAR LAMPUNG (Suara intelektual.com)Jaksa Perkara Mantan Sekdis BMBK Lampung,
diduga salah Pasal dalam menuntut
Perkara dugaan tipu gelap yang diduga melibatkan Mantan Sekretaris Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung dengan register perkara nomor: 112/Pid.B/2022/PN Tjk di Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali digelar.

“hari ini kita sidang kembali dengan agenda penyampaian Nota Pembelaan (Pledoi) atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara: No.Reg.Perkara PDM-036/TJKAR/01/2022, dimana Klien Kami dituntut dakwaan Kesatu Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP” Ujar Gindha Ansori Wayka, Senin, 4/4/22 di Bandar Lampung.

Dalam kesempatan ini, Gindha Ansori Wayka yang didamping penasihat Hukum NBA lainnya yakni Thamaroni Usman, Ari Fitrah Anugrah dan Iskandar menyampaikan Pledoi yang intinya keberatan atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang menuntut mantan Sekerataris Dinas BMBK Provinsi Lampung tersebut selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.

“Kami Tim Penasehat Hukum keberatan karena selain Tuntutan JPU terlalu tinggi dan rumusan perbuatan yang terungkap di persidangan dari para saksi termasuk saksi korban pun tidak tepat sebagai tindak pidana penipuan, tetapi kecenderungannya adalah Tindak Pidana Gratifikasi” Tambah Pengacara Muda terkenal ini.

Ditanya lebih lanjut apa dasar Penasihat Hukum menganggap hal ini bukan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana Dakwaan Kesatu Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, tetapi dianggap merupakan Tindak Pidana Gratifikasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Jo Undang-undang 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan oleh Gindha bahwa saksi korban dan saksi lainnya aktif, bukan pasif dalam peristiwa hukum ini dan ini merupakan ciri Gratifikasi bukan Penipuan.

“ Para Saksi termasuk Korban berperan aktif dalam peristiwa hukum ini, melakukan berkali-kali pertemuan dengan Klien Kami, termasuk berbagai cara meyakinkan bahwa pekerjaan itu ada di Dinas BMBK Provinsi Lampung dengan menyetorkan sejumlah uang melalui saksi lain (HS), sedangkan para saksi dan korban memahami betul bahwa mereka tidak akan mendapatkan pekerjaan tanpa proses tender melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP)” Papar Dosen Perguruan Tinggi Swasta terkenal ini.

Menariknya menurut Gindha, Para Saksi begitu antusiasnya dalam mendapatkan paket proyek yang diklaim milik JP tersebut dan bahkan ada saksi yang menanyakan benar apa paket itu ada dan kepada siapa setor uang mukanya.

“Ada saksi yang menyebutkan kalau mereka berminat bagaimana dengan hitung-hitunganya, sehingga mereka bisa memperoleh pekerjaan tersebut dan kepada siapa menyetor uang mukanya, maka menurut kami mereka bukan korban dalam tindak pidana penipuan, tetapi mereka adalah pelaku dalam tindak pidana Gratifikasi” tandas Pengacara muda berbakat dan terkenal ini.

Lebih lanjut jelas Gindha, bahkan di dalam fakta persidangan khususnya saat pemeriksaan Saksi, Para Saksi meyakini bahwa kalau tidak karena ada sosok Klien Kami yang merupakan Sekretaris Dinas BMBK Provinsi Lampung pada saat itu, mereka tidak percaya dengan saksi HS yang berinisiasi menjual paket JP senilai 37 Milyar dari 150 Milyar di Dinas BMBK Provinsi Lampung.

“semua saksi terutama korban menyatakan bahwa mereka yakin dengan Sosok Klien Kami karena yang bersangkutan sedang menjabat saat itu, dengan harapan bisa membantu mereka secara maksimal dengan sejumlah uang yang telah diberikan kepada Saksi HS dan Klien Kami untuk mendapatkan pekerjaan dimaksud”, tambah Pria kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

Menurut Gindha, perbuatan para saksi seharusnya memenuhi rumusan unsur sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) sebagai orang yang memberikan Gratifikasi dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Jo Undang-undang 20 tahun 2001, bukan orang yang ditipu menurut Pasal 378 KUHP.

“para saksi terutama saksi korban dalam menyerahkan uang setoran tersebut,  diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya Klien Kami, atau yang menurut pikiran orang (saksi) yang memberikan tersebut ada hubungan dengan jabatannya, sehingga disimpulkan bahwa Jaksa Salah Pasal dalam merekonstruksi Dakwaan dan Salah Tuntutan dalam perkara ini, sehingga menurut hukum Klien Kami harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum” Pungkas Gindha.(red)

Tidak ada komentar