Header Ads

ads header

Breaking News

Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara



JAMBI (HARIAN SUARA INTELEKTUAL)Sidang perkara yang menjerat Bayu Sugara di Pengadilan Negeri Jambi kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, sejumlah fakta yang terungkap dinilai kuasa hukum terdakwa semakin memperjelas posisi Bayu yang disebut tidak berada di lokasi saat peristiwa penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi.


Kuasa hukum Bayu Sugara, M. Amin Nasution, mengatakan keterangan saksi mata yang dihadirkan di persidangan menunjukkan bahwa kliennya telah meninggalkan lokasi sebelum insiden penusukan berlangsung.

Berdasarkan kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim, peristiwa bermula sekitar dua tahun lalu ketika istri Bayu Sugara berada di tengah keramaian. Saksi menerangkan bahwa korban diduga memeluk istri Bayu dari belakang. Bayu kemudian menegur korban, namun situasi justru memanas hingga terjadi adu mulut yang berujung perkelahian.

Saksi menjelaskan, setelah melihat istrinya dipeluk korban, Bayu sempat mendorong korban hingga terjatuh. Korban yang tidak terima kemudian memukul kepala Bayu, dan aksi tersebut dibalas oleh Bayu. Perkelahian akhirnya berhasil dilerai oleh istri Bayu serta sejumlah warga yang berada di lokasi.

"Setelah itu Bayu diajak pulang oleh istrinya. Saya tidak mengetahui lagi keberadaan Bayu setelah meninggalkan tempat tersebut," ujar saksi dalam persidangan.

Lebih lanjut, saksi mengungkapkan bahwa setelah Bayu pergi dari lokasi, korban kembali terlibat perselisihan dengan sejumlah pihak lain yang disebut bernama Rival, Gilang, Rehan, Adit, dan Kefin. Menurut keterangan saksi, dalam peristiwa lanjutan itulah korban diduga mengalami luka tusuk di bagian perut hingga akhirnya meninggal dunia.

Menanggapi keterangan tersebut, M. Amin Nasution menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin menguatkan bahwa kliennya tidak berada di tempat kejadian saat peristiwa penusukan terjadi.

"Fakta persidangan menunjukkan Bayu sudah meninggalkan lokasi sebelum peristiwa penusukan terjadi. Karena itu kami meminta majelis hakim menilai perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah disampaikan di persidangan," kata Amin.

Pihak kuasa hukum juga berharap seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut dapat dihadirkan dalam persidangan guna memberikan keterangan secara langsung sehingga rangkaian kejadian dapat terungkap secara utuh.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya serta pembuktian dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)

Tidak ada komentar