Bandar Lampung Resmi Miliki Perda Pengelolaan Aset, DPRD Bentuk Pansus Pengawasan LHP BPK
Bandar Lampung (Harian Suara Intelektual)Pemerintah Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung itu juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, serta dihadiri oleh Wali Kota Eva Dwiana dan Wakil Wali Kota Deddy Amarullah bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan oleh panitia khusus DPRD sesuai dengan mekanisme legislasi daerah yang berlaku. Setelah melalui tahap tersebut, Raperda kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Selama proses pembahasan, pansus DPRD melakukan harmonisasi substansi regulasi serta diskusi intensif dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan bahwa aturan yang disusun mampu menjawab kebutuhan tata kelola aset pemerintah daerah secara komprehensif.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna pada 14 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan pansus atas Raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Eva Dwiana menegaskan bahwa pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah melalui proses panjang, diskusi mendalam, serta sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, keberadaan Perda ini sangat strategis karena menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah agar lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
“Peraturan daerah ini akan menjadi pedoman penting bagi pemerintah kota dalam mengelola barang milik daerah secara profesional, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan di Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi tersebut membuka ruang penerapan sistem tata kelola aset berbasis digital, sebuah langkah yang dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta pengawasan terhadap pemanfaatan aset daerah.
Selain pengesahan Perda BMD, rapat paripurna juga menyepakati pembentukan panitia khusus pengawasan terhadap tindak lanjut LHP BPK RI. Pembentukan pansus ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Langkah tersebut mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan setiap rekomendasi audit dapat ditindaklanjuti secara sistematis, transparan, dan bertanggung jawab.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD sebagai bentuk pengesahan resmi Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan ini tidak sekadar produk legislasi, tetapi juga menandai komitmen politik dan administratif untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, modern, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan regulasi yang lebih kuat serta pengawasan yang diperkuat, pengelolaan aset daerah di Bandar Lampung diharapkan semakin transparan dan mampu menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan kota yang berkelanjutan. (Ferry)


Tidak ada komentar