Masyarakat Adat Marga Tegamoan Bakung Ilir Cabut Mandat Ketua Adat, Tegaskan Prinsip Kepemimpinan Berbasis Domisili
Tulang Bawang Lampung (harian Suara Intelektual)Seluruh masyarakat adat Marga Tegamoan yang berdomisili di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, secara tegas dan terbuka menyatakan menghentikan saudara H. Tohirin dari jabatannya sebagai Ketua Adat Kampung Bakung Ilir.
Dalam pernyataan resminya, masyarakat adat menegaskan bahwa kepemimpinan adat harus berada dan berdomisili di dalam wilayah Kampung Bakung Ilir.
Prinsip ini dipandang krusial agar ketua adat memahami denyut kehidupan masyarakat, menjaga nilai-nilai adat secara langsung, serta bertanggung jawab penuh terhadap aspirasi dan kepentingan warga adat setempat.
Lebih lanjut, masyarakat adat mencabut seluruh kuasa dan mandat yang sebelumnya diberikan kepada H. Tohirin terkait pengurusan lahan rawa Sempayou Bonoh.
Masyarakat menyatakan akan memperjuangkan hak-hak adat tersebut secara mandiri, dengan cara-cara yang sah, bermartabat, dan berlandaskan hukum serta adat yang berlaku.
Sebagai bagian dari tata kelola adat yang berjenjang, masyarakat adat Kampung Bakung Ilir meminta kepada Ketua Umum Megou Pak Tulang Bawang, Drs. H. Abdurachman Sarbini, S.H., M.M., Ketua Marga Tegamoan Kabupaten Tulang Bawang, Drs. Anthony Delta, S.H., serta para ketua marga terkait, termasuk Marga Suai Umpu, Buay Bulan, dan Buay Aji, untuk menerbitkan surat resmi yang menegaskan bahwa H. Tohirin tidak lagi menjabat sebagai Ketua Adat Marga Tegamoan Kampung Bakung Ilir.
Masyarakat adat juga menyampaikan peringatan tegas, apabila di kemudian hari H. Tohirin masih menjalankan aktivitas atau mengklaim dirinya sebagai Ketua Adat Kampung Bakung Ilir, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum dan meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Pernyataan ini mencerminkan kedewasaan politik adat dan komitmen masyarakat Kampung Bakung Ilir dalam menegakkan kedaulatan komunitas, transparansi mandat, serta supremasi hukum.
Di saat yang sama, masyarakat menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk konflik personal, melainkan penegasan prinsip tata kelola adat yang adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan bersama.
Dengan sikap tegas namun konstitusional ini, masyarakat adat Marga Tegamoan Kampung Bakung Ilir berharap proses transisi kepemimpinan adat dapat berjalan tertib, bermartabat, dan menjadi teladan bahwa kekuasaan adat sejatinya bersumber dari rakyat adat itu sendiri. (*)



Tidak ada komentar