Header Ads

ads header

Breaking News

Saling Lempar Tanggung Jawab di Disnaker Jabar, KSPI–Partai Buruh Siap Kepung Kemenaker dan DPR RI




Bandung(Harian Suara Intelektual
 Sikap saling lempar tanggung jawab antara Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat saat audiensi dengan para pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Jawa Barat di Kantor Disnaker Provinsi Jawa Barat, justru semakin membuka tabir kebohongan Gubernur Jawa Barat KDM terkait polemik kebijakan ketenagakerjaan di daerah tersebut.(12/01/2026)

Alih-alih memperbaiki kesalahan, Gubernur Jawa Barat KDM dinilai malah mencari pembenaran dengan menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker RI) guna melegalkan kebijakan yang dianggap menyalahi aturan. Langkah ini menuai kecaman keras dari kalangan buruh, karena dinilai sebagai upaya sistematis menutupi kebohongan yang telah terlanjur dilakukan.

Lebih memprihatinkan, beredar luas sebuah video yang memperlihatkan Wamenaker RI seolah bersepakat dengan Gubernur KDM, tanpa memahami substansi persoalan secara utuh dan hanya mendengarkan keterangan sepihak. Dalam video tersebut, Wamenaker RI bahkan dinilai telah berkomplot melakukan perlawanan terbuka terhadap perintah Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Situasi ini memicu kemarahan kolektif gerakan buruh nasional. Atas dasar itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar rapat darurat yang dipimpin langsung oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Bung Said Iqbal, pada Rabu malam.

Dalam rapat tersebut, Bung Said Iqbal mengeluarkan instruksi tegas kepada Buya Fauzi, Panglima Komando Aksi Nasional SPN yang juga Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh, untuk memimpin aksi besar-besaran di Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Kamis, 25 Januari 2026.

Buya Fauzi meyakini bahwa dugaan persekongkolan jahat Wamenaker RI, sebagaimana terekam dalam video yang telah beredar luas, mustahil tidak diketahui oleh Menteri Ketenagakerjaan RI. Menurutnya, tidak mungkin seorang wakil menteri mengambil keputusan strategis tanpa sepengetahuan dan restu pimpinan tertinggi di kementerian.

“Oleh karena itu, dalam aksi di Kemenaker RI nanti, KSPI dan Partai Buruh akan menyampaikan dua tuntutan utama,” tegas Buya Fauzi.

Adapun dua tuntutan tersebut adalah:

1. Memecat dengan tidak hormat Menteri Ketenagakerjaan RI dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.

2. Merevisi SK UMSK Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 agar sesuai dengan perintah PP Nomor 49 Tahun 2025.

Tidak hanya di Kementerian Ketenagakerjaan, pada hari yang sama KSPI dan Partai Buruh juga akan menggelar aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR/MPR RI. Aksi ini dinilai sangat krusial karena hingga kini DPR RI belum juga mengesahkan UU Ketenagakerjaan Tanpa Omnibus Law, meskipun Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan uji materiil KSPI dan Partai Buruh terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 31 Oktober 2024 melalui Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024.

Gerakan buruh menilai, lambannya DPR RI dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut merupakan bentuk pembangkangan konstitusional yang merugikan jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

“Ini bukan lagi soal Jawa Barat semata, ini adalah pertarungan konstitusi, keadilan, dan masa depan buruh Indonesia,” pungkas Buya Fauzi.(Deden/red)

Tidak ada komentar