Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga dan menghidupkan kebudayaan lokal. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat, sebuah kebijakan strategis yang mewajibkan penggunaan bahasa daerah serta pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Instruksi yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah sadar negara dalam merawat identitas budaya Lampung di tengah arus modernisasi.
Kebijakan tersebut ditegaskan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, sekaligus selaras dengan Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, yang menempatkan adat dan budaya sebagai fondasi pembangunan daerah.
Ingub ini berlaku luas dan menyeluruh. Instruksi ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, para Bupati dan Wali Kota se-Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal.
Tidak berhenti di ranah birokrasi, kebijakan ini juga menyasar dunia akademik dengan melibatkan Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Provinsi Lampung.
Dalam diktum kesatu, Gubernur menegaskan pelaksanaan konkret program Hari Kamis Beradat. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpersonal aparatur, rapat dinas, hingga sambutan resmi selama jam kerja. Kebijakan ini dimaksudkan agar bahasa daerah tidak sekadar simbol, tetapi hidup dalam praktik keseharian birokrasi.
Lebih jauh, semangat pelestarian budaya juga diarahkan ke dunia pendidikan. Lembaga pendidikan didorong menggunakan bahasa Lampung dalam proses belajar mengajar, sebagai bagian dari penanaman nilai budaya sejak dini. Pemerintah Provinsi memandang sekolah dan kampus sebagai ruang strategis untuk memastikan regenerasi budaya berjalan berkelanjutan.
Selain bahasa, Ingub ini juga mengatur ketentuan berpakaian. Pada diktum kedua, Gubernur mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik laki-laki maupun perempuan, untuk mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis. Batik tidak hanya diposisikan sebagai busana kerja, tetapi sebagai simbol kebanggaan dan identitas daerah.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Seluruh pihak diminta melaksanakan instruksi dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab, sebagai wujud nyata penghormatan terhadap warisan budaya Lampung.
Dengan berlakunya Instruksi Gubernur ini sejak tanggal ditetapkan, Pemerintah Provinsi Lampung mengirimkan pesan tegas, pembangunan tidak boleh tercerabut dari akar budaya, dan kemajuan daerah justru harus bertumpu pada identitas yang kuat dan berkarakter. (PERI)

Tidak ada komentar