Header Ads

ads header

Breaking News

LSM LIR DAN LSM GPMB Minta Pembagian Dana Publikasi Kecamatan Banjar Margo Tuba Proses Secara Hukum Oleh APH.


 

TULANG BAWANG LAMPUNG(SUARA INTELEKTUAL COM)Menyikapi viralnya pemberitaan rekan media dan Video tiktok akhir-akhir ini terkait pembagian dana publikasi yang berasal dari dana desa (DD) tahun 2024, di salurkan oleh 12 kepala Kampung yang tergabung di Forum asosiasi perangkat desa seluruh Indonesia (APDESI) kecamatan Banjar Margo kabupaten Tulangbawang. Halini mendapat kecaman dari Lembaga Investigasi Rakyat (LSM LIR) dan LSM GERAKAN PEMUDA MENGGALA BERSATU (LSM GPMB) patut di proses secara hukum oleh APH.


Dana yang telah di anggaran oleh 12 kepala kampung di kecamatan Banjar Margo tersebut, sebesar Rp.7.000,000 (Tujuh Juta) perkampung yang telah di satu pintukan melalui Pengurus APDESI kecamatan Banjar Margo sebesar Rp.84.000,000,00-, patut di proses secara hukum karena di realisasikan tidak tepat sasaran;


Di sampaikan Ketua LSM Lembaga Investigasi Rakyat (LSM LIR) kabupaten Tulangbawang bahwa. Pada tahun 2023 (12) Kepala Kampung sebagai pengurus dan anggota Asosiasi perangkat desa seluruh Indonesia (APDESI) kecamatan Banjar Margo telah menyatukan dana publikasi mereka dengan APDESI kabupaten Tulangbawang, namun di tahun 2024 dana publikasi yang mereka kelola di salurkan melalui Pengurus APDESI kecamatan Banjar Margo tuba.


Tidak melalui APDESI kabupaten Tulangbawang, sementara penyaluran yang di lakukan oleh Forum kecamatan itu sebesar Rp.200,000/250 per media itupun sudah sempat ricuh saat membagikan dana tersebut kepada ratusan rekan media dan LSM.


Sementara dana yang di bagikan bukan atas nama publikasi namun Tunjangan Hari Raya (THR) sementara pertanggung jawaban nya tidak sesuai dengan juklak dan juknis publikasi yang seharusnya mengunakan bukti pembayaran publikasi yang di Stempel oleh rekan media, namun halini diduga melawan hukum kata Junaidi Ar;


Berdasarkan hal tersebut, lanjut Junaidi saya minta kepada aparat penegak hukum proses penyaluran dana publikasi yang di rialisasikan oleh pengurus forum APDESI kecamatan Banjar Margo tuba, yang kami duga tidak dapat di pertanggung jawabkan ucap Junaidi didampingi Feri (Red)

Tidak ada komentar