Header Ads

ads header

Breaking News

Praperadilan Edi Efendi Terhadap Polresta Bandar Lampung Dikabulkan



Bandar Lampung (Suara intelektual com)Praperadilan Edi Efendi terhadap Polresta Bandar Lampung dikabulkan sebagian, dimana salah satunya Hakim memerintahkan agar segera dikeluarkannya SP3.

Rabu 28 Desember 2022, persidangan permohonan praperadilan atas nama Edi Efendi terhadap Polresta Bandar Lampung digelar dengan agenda pembacaan putusan.

Dimana kali ini, Hakim Tunggal Dedy Wijaya Susanto memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian.

"Pada intinya putusan praperadilan tadi, dikabulkan sebagian yaitu penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, memulihkan harkat dan martabat serta jabatan PNS Pemohon, menolak gugatan ganti kerugian," terang singkat Dedy selaku Hakim Tunggal dalam perkara praperadilan tersebut.

Atas putusan yang dijatuhkan Hakim kali ini, tim kuasa hukum Edi Efendi Mas Ariona,SH, Budi Yulizar SH, Debi Oktarian, SH, Lasmaida Manik, SH,MH,  Nurdin SH dan Lherry Primadhino SH, MH dari LBH PAKAR Lampung mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya lanjutan.

Dimana dalam waktu dekat, mereka akan mewakili kliennya tersebut menyurati Polresta Bandar Lampung, untuk meminta dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

"Pertimbangan Hakim tadi sangat jelas, dikarenakan P-19 lima kali dari Jaksa ke Penyidik lantaran Penyidik tidak dapat memenuhi dua alat bukti yang diminta oleh Penuntut. Dari putusan ini secepatnya kami akan menyurati pihak Polresta Bandar Lampung untuk segera diterbitkan SP3," beber Debi Oktarian, selaku tim Kuasa Hukum Pemohon.

Seraya dengan pernyataan Debi, anggota tim kuasa hukum lainnya yakni Budi Yulizar menyatakan pihaknya akan kembali memperjuangkan ganti rugi yang telah dialami kliennya, dalam kasus yang sebelumnya menjadikannya Tersangka.

Lebih lanjut Budi Yulizar menjelaskan, jika seluruhnya telah selesai mereka pelajari, maka tidak menutup kemungkinan permohonan ganti rugi tersebut akan diimplementasikan dalam bentuk gugatan perdata.

"Kedepannya kita akan menindaklanjuti ini untuk memperjuangkan terkait kerugian yang telah dialami klien kami ini, empat bulan dia juga sempat dipenjara, dan kerugian urusan gaji dan lain-lain kemungkinan besar kami akan layangkan gugatan, tapi masih kita pelajari lagi," tegas Bung Budi sapaan Akrab pengacara muda ini.

Sementara itu, selama menjalani proses hukumnya sebagai Tersangka pada kasus dugaan pungli, Edi Efendi mengaku banyak mengalami kerugian materiil dan immateriil.

Salah satunya gaji dan tunjangan kerja miliknya tak terbayarkan penuh hingga harus dinonjobkan lantaran status hukumnya. Maka atas putusan Hakim kali ini, ia meminta seluruhnya dapat segera dipulihkan oleh Pemprov Lampung.

"Alhamdulillah Prapid kita sudah dimenangkan, harapan kami pak Gubernur dapat melihat hasil ini dan memberikan pemulihan terhadap klien kami, secepatnya," lanjut anggota tim kuasa hukum lainnya, Mas Ariyona.

Untuk diketahui, dalam putusannya kali ini, Hakim memutuskan antara lain:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan:
a.  Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385/IX/2020/Reskrim, tanggal 29 September 2020.

b. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.a/XII/2020/Reskrim, tanggal 14 Desember 2020.

c. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.b/11/2021/Reskrim, tanggal 08 Februari 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap status tersangka Pemohon berdasarkan surat perintah Penyidikan:

a. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385/IX/2020/Reskrim, tanggal 29 September 2020.

b. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.a/XII/2020/Reskrim, tanggal 14 Desember 2020.

c. Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Dik/1385.b/11/2021/Reskrim, tanggal 08 Februari 2021.

4. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya dan juga status, jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah NIHIL.(red)

Tidak ada komentar