AWPI Sikapi Dugaan 'Jual Beli Jabatan' Pemkab Lamteng
BANDAR LAMPUNG - (Suara intelektual.com)Terkait dugaan jual beli jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang diantaranya terjadi di Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah. Ketua DPD AWPI Provinsi Lampung Refky Rinaldy mengatakan itu sangat mencederai semangat transparansi kepemimpinan Bupati Musa Ahmad.
"Kita tahu bagaimana Bupati Musa Ahmad sangat menginginkan terwujudnya reformasi birokrasi berjaya. Dan ini sangat didukung banyak pihak tentunya demi terwujudnya sistem kerja Pemerintah Kabupaten yang berjaya sesuai Visi Misi pak Bupati, namun disayangkan adanya dugaan jual beli jabatan ini mencerminkan ketidak sinerginya pemerintahan, berbahaya tentunya untuk perjalanan pemerintah yang hari ini dipimpin Bupati Musa Ahmad," Kata Bung Refky Ketua DPD AWPI Provinsi Lampung itu, Jum'at (18/03/2022).
Sebelumnya, Ketua DPC AWPI Kabupaten Lampung Tengah, Andriansyah telah berkoordinasi dengan DPD AWPI Provinsi Lampung berkenan dugaan jual beli jabatan ini.
"Saya sudah koordinasi dengan Bung Ketua DPD (Refky Rinaldy, red). Sebab pada tangal 4 Februari 2022 Muhammad Tuwi yang sebelumnya menjabat Kasubag Perencanaan di Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah dilantik menjadi Kasubag Kepegawaian dan tata Usaha Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah akan akan tetapi pada tangal 10 Februari 2022 lalu, setelah menerima SK yang dibagikan oleh BKSDM yang Aneh SK Saudara atas nama Muhamad Tuwi Berubah menjadi fungsional," papar Ketua DPC AWPI Lampung Tengah, Andriansyah.
Lebih hebat lagi, sambung Andi, Jabtan Kasubag Kepegawaian dan Tata Usaha diisi oleh Ari Puspa Dewi yang sebelumnya memang menjabat bidang tersebut, akan tetapi Ari Puspa Dewi pada tangal 04 Februari 2022 tidak mendapat undangan pelantikan, dan Ari Puspa Dewi ini malah mendapat surat Plt Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Perkebunasn, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua DPC AWPI Lampung Tengah itu juga menjelaskan bahwa, pada tangal 28 Desember 2021 ada pelantikan jabatan eslon IV Struktur menjadi Pejabat Fungsional, yakni ada Wahiditati Permaisuri yang sebelumnya menjabat Kasubag Keuangan Dinas dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah.
"Akan tetapi, pada tangal 10 Februari 2022 saudari Wahiditati Permaisuri ini tidak mendapatkan SK tersebut dan sampai saat ini jabatan tersebut kosong. Kita bisa buktikan semua nya kita ingin semua ini terang menderang pihak berwenang juga harus segera ungkap persoalan ini," ujar Andriansyah.
Andri juga menyatakan bahwa pihaknya (AWPI Lamteng, red) telah mengrimkan surat secara resmi bahkan telah menglarifikasi melalui Nomor WhatsApp Sekda Lampung Tengah dan juga Kepala BKSDM namun sampai saat ini kami belum menerima jawaban atau respon lainnya.
"Ini menunjukkan bahwa birokrasi Lampung Tengah terkesan Anti kritik. Tentu ini memperlihatkan ketidakmampuan mereka dalam menjalankan tugas sebagai orang yang diberikan kewenangan, Pak Bupati harus lihat ini, tidak bisa didiamkan harus ada tindakan yang konkrit," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPD AWPI Provinsi Lampung meminta pihak berwenang segera ambil sikap atas persolan ini agar tidak menjadi bola liar dan penilaian yang buruk dari masyarakat khususnya Lampung Tengah.
"Saya sudah berdiskusi bersama Ketua DPC dan Sekretaris DPC AWPI Kabupaten Lampung Tengah. Kawal sampai akhir, jika tak ada kesimpulan yang jelas, baru kita tarik persolan ini ke ranah selanjutnya, saya serahkan ke kawan-kawan. Ini semua demi menjaga kehormatan dan kejayaan Kabupaten Lampung Tengah yang dibawah kepemimpinan Bupati Musa Ahmad, kita harus sinergi dengan kepala daerah kita kawal agar terwujud pemerintahan yang baik," pungkas Ketua AWPI termuda se-Indonesia itu. (Tim AWPI)
Tidak ada komentar