Header Ads

ads header

Breaking News

unjuk rasa ke kantor Pemda,.ahli waris dari lima kecamatan tuntut hak ganti rugi dari PT.SGC,



  Tuba(suara intelektual.com) Warga Masyarakat Tulang Bawang Terdiri dari Empat Kecamatan dan Warga dari Lampung Tengah Melakukan Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Tulang Bawang, Hari Rabu 12 Januari 2022.

Dalam Pantauan Media, Masyarakat Yang Melakukan Unjuk Rasa Berjumlah Hampir Seribuan Dari ahli waris dari 5 kecamatan yakni dari kecamatan Menggala, Gedong Aji, Dente Teladas, Gedong Meneng kabupaten Tulang Bawang dan kecamatan Bandar Mataram yang masuk daerah kabupaten Lampung Tengah yang di Kordinatori Oleh Sapuan selaku Kordinator Lapangan.

Adapun Unjuk Rasa Warga Masyarakat Ini Yakni menuntut hak ganti rugi tanah mereka yang di kuasai oleh PT. Sugar Group Company (SGC) yang selama puluhan tahun ini tidak ada kompensasi atau ganti rugi kepada mereka.

Selaku Kordinator Lapangan “Sapuan Ismail” Meminta Bupati Tulang Bawang Agar dapat Menyelesaikan Konflik yang Berkepanjangan Ini.
“Kami meminta kepada Bupati Kabupaten Tulang Bawang Hj. Winarti untuk dapat menyelesaikan konflik sengketa tanah- tanah Umbul kami yang selama puluhan tahun tidak ada kompensasi atau ganti rugi untuk kami, serta menyerahkan tanah rawa sepanjang sungai tulang bawang untuk di jadikan lahan pertanian untuk masyarakat, ” Ucap Kordinator Lapangan Sapuan Ismail.

Disini Kami Jelaskan Lanjut Sapuan, lokasi lahan umbul kami di pakai perusahaan untuk di jadikan perkebunan tebu oleh PT. Sweet Indo Lampung, PT. Indo Lampung Perkasa, PT. Indo Lampung Cahya Makmur, PT. Mulia Kasih Sejati, PT. Garuda Panca Arya. Yang di naungi oleh PT. Sugar Group Company, Jelas Sapuan dalam Orasinya.

Sapuan Juga Menyampaikan, Agar Pemda Tulang bawang Untuk Segera Mengindahkan Tuntutan Warga Masyarakat Pemilik Umbul.

“Kami Minta Bupati Tulang Bawang Untuk Mengindahkan Tuntutan Kami, Apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan menduduki kantor Pemda Tulang Bawang dengan Massa yang Lebih Banyak Lagi,” Tegas Sapuan.

Setelah diterima Pihak Pemda untuk di Dipahami Tuntutan Warga Masyarakat Pemilik Umbul, Massa akan Lanjutkan Orasi ke kantor pengadilan negeri Menggala menuntut kepada pengadilan Negeri Menggala agar Transparan dan berlaku adil untuk memutuskan perkara ahli waris Warga Masyarakat yang sedang di perkarakan.(red)

Tidak ada komentar