Header Ads

ads header

Breaking News

Oknum Pegawai Pengadilan Agama Mesuji disinyalir Menikah Sirih, Tanpa Seizin Istri Tuanya, bahkan sampai mempuyai anak, ini kronologinya






Mesuji(Suara intelektual.com) Pegawai Pengadilan Agama bagian Panetera Muda Gugatan di Pengadilan Agama Mesuji diduga Menikahi KR (RED)Tahun 2017 lalu, yang tidak berjalan baik seperti layaknya Berumah tangga. , pada Senin, 22/11/2021.

Nyanyian pilu seorang wanita yang telah diterlantarkan sebagai Suaminya, yang bersetatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan yang bekerja di Kantor Pengadilan Agama Mesuji sebagai Panetera Muda Gugatan. Pasalnya, sejak usia kandungan KR (RED)berusia delapan bulan, dia sudah di tinggalkan oleh MYS (RED)tanpa adanya nafkah lahir, dan batin.

Mendengar informasi demikian, awak media suara intelektual.com langsung menghampiri KR(RED) untuk meminta Stedment, KR (RED)mengatakan, “Iya Mas, sejak usia kandungan saya delapan bulan Abang MYS (RED)tidak lagi melaksanakan kewajiiban layaknya sebagai seorang Suami, pertanggung jawaban nya pun tidak ada, ngilang-ngilang gitu, terahir dia ketemu dengan saya ngasih uang Rp. 15 juta, tapi sejak itu sampai anak (Putri) kami lahir, dan sekarang sudah anak (Putri) kami berusian 4 tahun Abng MYS (RED)tidak pernah lagi temuin saya,” Keluh nya.

“Memang harus saya akui Pernikahan kami tanpa sepengetahuan Istri tuanya, dia juga mengaku belum berIstri saat mau menikahi saya, ya mungkin tadinya agar bisa di terima oleh kedua orang tua saya, dan kami menikah di kampung Dente Teladas, Tulang Bawang, di Kampung Ayah saya,” Tambah nya.
MYS(RED) tidak banyak berkomentar saat di temui Newsbin di ruang tamu Pengadilan Agama (PA) Mesuji, selain hanya mengakui Pernikahannya, menurutnya hal tersebut itu urusan Pribadi, dan mengatakan, “Iya Mas tapi kan ini urusan saya Pribadi, dan nanti akan saya akan segera selesaikan,” Tegasnya.

Di tempat terpisah Muhammad Mudatsir, S. Ag. selaku Sekretaris PA, menyarankan agar melaporkan hal ini kepada RIFQI JAIPAL, SH., sebagai Kasubag KEP. OR, TALA. “Betul Mas, silahkan laporkan saja ke bagaian kepegawaian, tanya saja Pak Rifqi,” Tandasnya.

RIFQI saat di konfirmasi melalui telfon seluler nya, pada (16/11) menerangkan,”iya bang yang bersangkutan sudah saya panggil secara Kedinasan, dan mengakui, bahwa pernikahannya itu, jadi silahkan Abang buat laporan secara resmi, karena perbuatannya jelas sudah melanggar PP Nomor 53, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan hal ini akan saya sampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama, yaitu Bapak Helson Dwi Utama, S. Ag. MH., sebagai bukti laporan saya,” Jelasnya.

FERI BL, KETUA LSM GPMB saat di mintai tanggapan yang terkait Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Sdr. MYS(RED) yang tanpa seizin dari Istri pertamanya menyampaikan, “Saya sangat menyayangkan Prilaku Oknum tersebut, tidak memberikan contoh yang baik bagi Pegawai yang lain Khususnya di Kantor Pengadilan Agama tersebut, malah sebaliknya, kan sudah sangat jelas, dan ada ketentuan bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu yang sudah di atur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 1983 tentang Izin Perkawinan, dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” Ungkapnya.

Masih kata FERI, “Saya sangat berharap kepada para Pejabat berwenang, dan yang berkoponten dalam hal ini, agar di lingkungan Pemda Mesuji benar-benar menegakan PP Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, agar sebagai pelanggar ada efek jera untuk para Pelaku Pelanggaran PP tersebut,” Tegas nya.

Sampai berita ini di tayangkan, Ketua Pengadilan Agama Mesuji, Helson Dwi Utama S. Ag. MH. belum bisa di konfirmasi, dan memberikan Stedment.tunggu edisi mendatang(TIM)

Tidak ada komentar