Header Ads

ads header

Breaking News

ini penjelasan ,Kabag persidangan dan per undang undang tentang gaji pokok anggota dewan

Tubabarat(suara intelektual.com) Merujuk undang-undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksana undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pejabat sekretariat DPRD Tulangbawang barat terus berupaya untuk menjalin kerja sama komunikasi dalam informasi yang di butuhkan oleh masyarakat.

Tentunya masyarakat kabupaten tulangbawang barat harus mengetahui berapa besaran gaji pokok Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat.Mungkin masyarakat tidak banyak yang mengetahui barapa sebenarnya gaji pokok Anggota DPRD dan tunjangan serta dana kunjungan ke dapil di tempat mereka di pilih oleh masyarakat nya.

Halini perlu di ketahui publik khusus nya masyarakat tulangbawang barat karena uang tersebut adalah uang milik negara yang berasal dari rakyat kabupaten TulangBawang Barat.

"Berdasarkan hasil konfirmasi Tim Jurnalist Bersatu (JITU) Lampung yang membawahi (20)Media Cetak dan Media online,yang mengarah kepada ketua DPRD dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat yang di wakili Kabag Persidangan dan Perundang-
undangan"Erawan,S.Sos.,M.Si" yang di dampingi Kasubag Humas, Protokol dan Risalah"Nursani"di ruang kerja nya gedung DPRD setempat,Rabu 3/11/2021.

"Erawan menjelaskan"Terkait permintaan konfirmasi dari Tim Jurnalist Bersatu (JITU)Lampung,Jadi kalau pertanyaan ini di jawab secara formal makan terlalu banyak.tapi kita menjawab beberapa poin ini lah tugas-tugas kita di sini jadi saya mendapat jawaban dari keuanggan DPRD Yang mana pertanyaan ini sangat menarik dan perlu di ketahui oleh publik khususnya masyarakat kabupaten tulangbawang barat',

Jadi, Berapa Gaji pokok per Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten TulangBawang Barat setara dengan gaji Bupati, Karena mereka adalah pejabat negara.

Yang pertama pertanyaan ini terkait gaji pokok per anggota DPRD Tubaba.yang besaran nya per bulan sebesar (2.100) ples100 (1.680)lalu di tambah lagi (1.570) jadi peranggota dia dapet total Rp.5,355,000 (Lima Juta Tiga Ratus Limapuluh Lima Ribu Rupiah)  per bulan. 

Dan terkait ada dua tunjangan,Satu tunjangan teransfort sebesar Rp.800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan satu lagi tunjangan komunikasi sebesar Rp.6.300,000 (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) Per anggota dewan per bulan. 

Lalu kata Erawan"Untuk Dana Aspirasi tidak ada karena rincian nya tidak di tuangkan di tulisan ini',

Terkait besaran uang kunjungan per dapil per anggota DPRD sebesar Rp.10.000,000 (Sepupuh Juta Rupiah)dalam satu tahun,jadi itulah saya bisa menjawab apa yang di minta oleh rekan dari tim Jitu, karena ini menyangkut hak teknis untuk dewan kata'Kabag Pesidangan kepada(Tim Jitu) 


Tidak ada komentar