Proyek PAMSIMAS Sumber Makmur Di Soal Warga, Status KKM Dan SATLAK PNS Aktif.
Proyek PAMSIMAS Sumber Makmur Di Soal Warga, Status KKM Dan SATLAK PNS Aktif.
Suara intelektual.com Tulang Bawang Warga Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang Pertanyakan Status Ketua Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dan Satuan Pelaksana (Satlak) dalam Program Pamsimas yang ada di Kampung setempat.
Pasalnya, baik Ketua KKM maupun Satlak tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif yang berdinas di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat dan tenaga pendidik di Sekolah Dasar Negeri yang ada di Kecamatan Banjar Margo.
"Saya heran bang, berstatus Pegawai Negeri Sipil kok bisa ikut ngerjain proyek Pamsimas ya. Dan setau saya Pegawai Negeri Sipil gak bisa ikut-ikut Proyek," ucap warga yang enggan disebut namanya, Rabu (05/05/2021)
Sedangkan warga lainnya mengatakan, sangat menyayangkan keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil dalam pengerjaan Pamsimas tersebut, juga membenarkan bahwa status keduanya sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif.
"Seharusnya beliau-beliau itu lebih ngerti dari kita masyarakat dan tidak berkecimpung di dalam Pamsimas. Serta yang saya tau beliau itu Bapak Guru di Sekolah Dasar Negeri dan satunya Mantri yang berdinas di Pusat Kesehatan Masyarakat," jelasnya.
Saat di temui Widodo selaku Satlak Pamsimas Sumber Makmur membenarkan bahwa dialah Satlak dalam pengerjaan Pamsimas yang ada di kampung tersebut.
"Ya benar saya Satlak Pamsimas Sumber Makmur, dan saya statusnya Pegawai Negri Sipil saat ini. Saya jadi Satlak dalam pekerjaan Pamsimas itu di tunjuk langsung oleh Kepala Kampung Wayan". Ucapnya.
Sementara Ketua KKM Sumber Makmur Samroni saat akan di konfirmasi beberapa Awak Media dikediamannya beberapa waktu lalu tidak dapat di temui, karna menurut istri yang bersangkutan, beliau sedang sakit.
Menanggapi hal tersebut Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra, sangat menyayangkan bahwa KKM dan Satlak yang di tunjuk langsung oleh Kepala Kampung setempat adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil.
"Sangat saya sayangkan sekali dalam pengerjaan proyek Pamsimas Sumber Makmur itu dikerjakan oleh Oknum Pegawai Negeri Sipil yang statusnya masih aktif, apakah tidak ada orang lain lagi yang mampu mengerjakan Proyek di Kampung tersebut". Ujarnya.
Sementara Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang di Siplin Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4 Ayat 2 terdapat 15 Poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main Proyek, bahkan dalam PP tersebut juga menyebutkan Sanksi yang akan dikenakan. (PERI).
Tidak ada komentar