Header Ads

ads header

Breaking News

THR ASN dan PPPK Pemprov Lampung Siapkan Anggaran 78 Miliar

 

                MARINDO KURNIAWAN              Kepala badan BPKAD provinsi lampung


Bayar THR ASN dan PPPK Pemprov Lampung Siapkan Anggaran 78 Miliar

Bandar Lampung -suara intelektual.com Dikutip Dari jpnn.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung. Rabu, (28-04-2021).

Untuk membayar THR ASN dan PPPK itu, Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran Rp 78 miliar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan besaran anggaran tersebut tidak jauh dari tahun sebelumnya. 

“Kami sediakan anggaran Rp 78 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK,” kata Marindo di Bandarlampung, Pada Senin (26-04-2021).

Menurutnya, dalam pelaksananya Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu regulasi terkait pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN dari pemerintah pusat. "Saat ini kami masih menunggu mekanisme dan peraturan dari Kementerian Keuangan mengenai besaran serta waktu pembayaran THR bagi ASN," ucapnya. 

Dia menjelaskan pembayaran THR tersebut akan menyasar sebanyak 16 ribu ASN serta PPPK di lingkungan Pemprov Lampung. “Untuk teknis pembayaran, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya.


Dia berharap peraturan pemerintah yang

mengatur tentang pembayaran THR ASN dapat

segera diterbitkan untuk ditindaklanjuti di

daerah.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani

Indrawati memastikan THR bagi PNS, TNI dan

Polri, sebesar Rp 30,6 triliun akan dibagikan

pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

THR sebesar Rp 30,6 triliun tersebut akan

dibelanjakan untuk pusat dengan jumlah Rp

15,8 triliun, dan daerah Rp14,8 triliun.

Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan

pembahasan aturan pelaksanaan pencairan

THR melalui peraturan pemerintah (PP).



Sumber : (FS))

Tidak ada komentar