Header Ads

ads header

Breaking News

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Pembawa Senpi Ilegal Berikut Amunisi Aktif





Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pria Pembawa Senpi Ilegal Berikut Amunisi Aktif

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berikut amunis aktif di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tersebut ditangkap hari Kamis (11/06/2020), sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.



"Semalam personel tekab 308 Polres berhasil menangkap seorang pria pembawa senpi ilegal berikut amunisi aktif, yang mana saat itu petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di Jalintim, Kampung Penawar Rejo," ujar AKBP Andy.

Kapolres menjelaskan, mulanya petugas kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan di seputaran Simpang Penawar. Mendapatkan informasi tersebut petugas yang sedang berpatroli hunting langsung mencari orang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga.

Setelah bertemu dengan orang yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dan bergagang merah yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya, yang mana di dalam silinder senpi tersebut terdapat dua butir amunisi aktif call 9 mm.

"Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial KM (37), berprofesi wiraswasta, warga Petambunan, Tiyuh/Kampung Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat," jelas AKBP Andy.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(red/riki)

Tidak ada komentar