Header Ads

ads header

Breaking News

Bupati Tuba Qudrotul Siap Dukung Warga Atas Kesewenangan yang Diduga Utusan Pihak PT. ILP



TULANG BAWANG LAMPUNG (HARIAN SUARA INTELEKTUAL)
Persoalan pembongkaran gubuk warga dan penebangan tanaman produktif di bantaran Sungai Tulang Bawang, tepatnya di wilayah Kampung Bangun Rejo dan Kampung Penawar, menuai perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

Bupati Tulang Bawang, Qudrotul, turun langsung meninjau lokasi terdampak pada Senin (2/11/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan pembongkaran bangunan dan penebangan tanaman produktif yang disebut-sebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan utusan PT ILP.

Persoalan ini semakin menjadi sorotan lantaran, berdasarkan keterangan warga, kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa pemberitahuan maupun koordinasi terlebih dahulu dengan kepala kampung dan camat setempat.

Di lokasi, Bupati Qudrotul menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa masyarakat. Ia menilai, tindakan terhadap warga harus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, komunikasi, serta penghormatan terhadap prosedur yang berlaku.

"Saya sangat prihatin. Ini sangat tidak manusiawi. Kita ini mau mencari hidup, bukan mau mencari mati," ujar Qudrotul.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan kepemilikan maupun kewenangan atas suatu lahan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur dan komunikasi dengan pemerintah setempat.

"Bapak-bapak sudah mengadu kepada pihak kepolisian. Kalaupun ini punya mereka dan mereka merasa benar, harus ada izin dulu kepada kepala kampung secara formal atau tertulis," jelasnya di hadapan masyarakat.

Menurut Qudrotul, setiap tindakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat semestinya dilakukan melalui koordinasi dan mekanisme yang jelas.

Terlebih, menyangkut pembongkaran bangunan dan penebangan tanaman yang menjadi bagian dari sumber penghidupan warga.

Ia turut menyayangkan dugaan tidak adanya pemberitahuan kepada camat maupun kepala kampung sebelum kegiatan dilakukan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan persoalan serius yang patut dievaluasi dari sisi prosedur dan tata kelola perusahaan.

"Itu sudah pelanggaran SOP dalam perusahaan," tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa persoalan tersebut telah memasuki ranah hukum sehingga penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, kata dia, siap memberikan dukungan agar persoalan ini dapat ditangani secara serius dan objektif.

"Itu sudah jelas melanggar hukum. Nanti teman-teman dari kepolisian yang akan menindaklanjuti karena ini sudah masuk ke ranah hukum. Saya akan dukung sepenuhnya untuk mengatasi persoalan ini," Tegasnya

Di sisi lain, Abdul Rohman, salah seorang warga terdampak, mengungkapkan bahwa masyarakat merasa dirugikan atas pembongkaran yang menurut keterangannya dilakukan tanpa musyawarah, mufakat, maupun pemberitahuan terlebih dahulu.

"Kami sebagai masyarakat yang terdampak musibah ini, Pak, merasa penggusuran dilakukan tanpa musyawarah, tanpa mufakat, dan tanpa diberi tahu," ungkap Abdul Rohman.

Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat persoalan tersebut sebatas tuntutan ganti rugi. Menurutnya, kawasan bantaran sungai itu telah menjadi ruang kehidupan masyarakat secara turun-temurun, bahkan sejak sebelum program transmigrasi berlangsung.

"Kami mohon kepada Bapak Kepala Daerah agar kiranya bisa menyelesaikan masalah ini. Bukan hanya soal ganti rugi, karena kami dari turun-temurun, dari nenek moyang kami, memang hidup di pinggir sungai seperti ini, jauh sebelum adanya transmigrasi," tuturnya.

Abdul Rohman juga meminta agar persoalan masyarakat yang terdampak langsung menjadi prioritas penanganan. Ia menyebut masih terdapat warga lain yang berpotensi mengalami dampak serupa.

Namun, untuk saat ini, masyarakat berharap persoalan pembongkaran dan penebangan yang diduga dilakukan tanpa izin atau koordinasi tersebut dapat terlebih dahulu memperoleh penyelesaian yang adil.

Ia menyesalkan tindakan sejumlah orang yang menurut keterangannya masuk ke kawasan permukiman warga, kemudian melakukan penebangan tanaman dan pembongkaran bangunan tanpa melalui komunikasi maupun musyawarah dengan masyarakat.

Peristiwa di Kampung Bangun Rejo dan Kampung Penawar ini bukan semata-mata persoalan bangunan yang dirobohkan atau tanaman produktif yang ditebang.

Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut kepastian hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, prosedur penggunaan lahan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang melakukan kegiatan di tengah lingkungan permukiman.

Di satu sisi, setiap pihak yang memiliki dasar hukum atas suatu kawasan tentu berhak menempuh mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, di sisi lain, hak tersebut tidak serta-merta membenarkan tindakan sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat atau mengabaikan prosedur hukum.

Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang memerintahkan kegiatan, dasar kewenangan pelaksanaan pembongkaran, status penguasaan lahan, serta prosedur yang telah ditempuh.

PT ILP juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan menjelaskan dasar hukum maupun tujuan kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut.

Kini, masyarakat menunggu bukan sekadar janji penyelesaian, melainkan langkah konkret yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap warga terdampak, serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

Sebab, pembangunan dan penataan kawasan tidak boleh kehilangan dimensi kemanusiaan. Hukum harus ditegakkan, prosedur harus dihormati, dan hak masyarakat tidak boleh diabaikan,"tutupnya (feri)

Tidak ada komentar