Header Ads

ads header

Breaking News

Bupati Tulang Bawang melaksanakan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Agraria


Tulang bawang Lampung (harian Suara Intelektual)
Bupati Tulang Bawang melaksanakan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung, Drs. Suwito, S.H., M.Kn., untuk mengoordinasikan sejumlah isu pertanahan di Kabupaten Tulang Bawang (Jum'at 30/10/2026

Audiensi yang berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung tersebut turut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tulang Bawang, Dr. L. Fandhi Ahmad Zia, S.STP., M.Si., serta Inspektur Kabupaten Tulang Bawang, Dr. Pahada H. D. Y., S.H., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mencakup dua agenda utama, yakni status areal seluas sekitar 134.000 hektare yang berkaitan dengan Barang Milik Negara (BMN) serta percepatan proses penetapan Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang atas hibah dari PT Centralpertiwi Bahari (CPP).

Pembahasan mengenai areal sekitar 134.000 hektare tersebut mencakup wilayah Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Dente Teladas, dan Kecamatan Menggala. Koordinasi dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperjelas aspek pertanahan pada wilayah yang menjadi perhatian bersama tersebut. 

Selain itu, audiensi membahas percepatan proses HPL Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang atas hibah dari PT CPP di Kecamatan Rawajitu Timur. Proses ini berkaitan dengan rencana pengembangan Kawasan Ekonomi Biru Kabupaten Tulang Bawang.

Koordinasi dengan Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung diharapkan dapat mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan aset dan pemanfaatan lahan untuk mendukung pembangunan daerah.

Melalui koordinasi lintas instansi ini, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terus mendorong penanganan isu pertanahan secara terarah dengan memperhatikan aspek administrasi, kepastian hukum, dan kepentingan pembangunan daerah.(Ferry)

Tidak ada komentar