Bukan Sekadar Akses, Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan terhadap Martabat Kaum Tuli
Bandar Lampung (harian Suara Intelektual)Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya kaum Tuli, merupakan esensi utama dari penghargaan terhadap martabat kaum Tuli sebagai manusia.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam amanat tertulis yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo saat membuka kegiatan Seminar Pekan Tuli Internasional Tahun 2026 yang mengusung tema "Budaya Tuli adalah Hak Asasi Manusia (CPRD Pasal 20)", bertempat di Gedung Theater Taman Budaya Provinsi Lampung, Sabtu (26/09/2026).
Gubernur menggarisbawahi bahwa yang ingin dibangun bukan sekadar fasilitas yang terjangkau atau aksesibel, tetapi cara pandang yang menghargai martabat dari seluruh kaum disabilitas.
Gubernur menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun Lampung yang inklusif sesuai amanat UU 1945. Pemprov Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha untuk memperluas aksesibilitas ekonomi serta kewirausahaan bagi kawan Tuli.
Gubernur mendorong agar kaum Tuli tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, melainkan hadir sebagai pelaku, aktor, sekaligus mitra strategis pemerintah.
Sesi seminar menghadirkan tiga orang narasumber, yang pertama, Kepala Penelitian dan Pengembangan Bahasa Isyarat, Laura Lesmana Wijaya yang memaparkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Ia menyoroti Pasal 30 mengenai partisipasi dalam kehidupan budaya, rekreasi, dan olahraga, serta menegaskan hak penyandang disabilitas atas pengakuan identitas budaya dan bahasa khusus mereka, termasuk bahasa isyarat.
Narasumber kedua, akademisi FISIP Universitas Lampung, Gita Paramitha Djausal, memaparkan pentingnya membangun komunikasi yang setara antara kawan Dengar dan kawan Tuli melalui pemahaman budaya Tuli serta penguatan akses visual. Gita juga mengulas regulasi penyiaran seperti UU No. 32 Tahun 2002 yang mewajibkan penyediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) pada siaran berita dan kebencanaan, serta mendorong pengakuan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) secara resmi dalam dokumen pemerintah.
Sesi seminar ditutup oleh narasumber ketiga, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo yang menyampaikan materi mengenai peran pemerintah dalam pemenuhan hak Tuli dan akses informasi publik yang inklusif. Ganjar menekankan perlunya pendekatan keilmuan akademis dalam menyusun struktur serta kaidah bahasa isyarat yang terstandardisasi agar bahasa isyarat sebagai alat menyatakan kesadaran dapat terus berkembang dan berkelanjutan. (Ferry)


Tidak ada komentar