Anaah kedah !!! Oknum Wartawan AE Dilaporkan ke Polres Tulang Bawang, Dugaan Penipuan Surat Izin Keramaian Masuk Ranah Hukum
TULANG BAWANG LAMPUNG ( HARIAN SUARA INTELEKTUAL)Polemik dugaan penyalahgunaan nama dan atribut institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sebuah surat izin keramaian memasuki ranah hukum.
Seorang oknum wartawan berinisial AE resmi dilaporkan ke Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, oleh korban Melisi, atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut tercatat dalam Nomor LP/B/287/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 23 September 2026, pukul 15.13 WIB.
Laporan polisi ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya mencuat persoalan dugaan penggunaan nama dan atribut Polri dalam sebuah surat izin keramaian untuk kegiatan hajatan di Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan keterangan korban Melisi, persoalan bermula ketika dirinya hendak menggelar hajatan di kediamannya di Kampung Gedung Meneng.
Melisi kemudian menghubungi AE melalui sambungan telepon untuk meminta bantuan terkait pembuatan surat izin hiburan atau keramaian.
“Bisa tidak kamu membuat surat izin, mau hajatan?” kata Melisi, sebagaimana keterangannya.
Menurut Melisi, AE kemudian menyatakan sanggup membantu dan meminta uang sebesar Rp300 ribu.
Dalam keterangannya, Melisi menyebut AE kemudian menghubungi Iswar melalui telepon dan meminta agar uang tersebut dikirim melalui layanan DANA.
Sekitar dua jam kemudian, menurut keterangan Melisi, AE kembali meminta tambahan uang sebesar Rp100 ribu, yang juga dikirim melalui DANA.
Dengan demikian, total uang yang menurut korban telah diberikan kepada AE mencapai Rp400 ribu.
Setelah menerima uang tersebut, AE kemudian mengirimkan surat izin keramaian melalui WhatsApp kepada adik Melisi bernama Lamon.
Namun, persoalan muncul ketika surat tersebut diperiksa lebih lanjut.
Melisi mengatakan adanya ketidaksesuaian terhadap surat tersebut setelah dilakukan pengecekan oleh Kepala Kampung Gedung Meneng Hendra Jaya serta pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, PS Kanit Intel Dente Teladas, Bripka Singgih, disebut turut melakukan pengecekan dan mempertanyakan keabsahan surat tersebut. “Diduga surat tersebut palsu,” ujar Singgih sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima.
Meski demikian, status keaslian surat tersebut merupakan bagian yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses penyelidikan/penyidikan aparat penegak hukum.
Hingga proses tersebut memperoleh kesimpulan resmi, pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRTUBA, Junaidi Amrin, turut menyoroti persoalan tersebut.
Menurut Junaidi, apabila benar terdapat penggunaan logo maupun atribut Polri dalam dokumen yang tidak diterbitkan melalui mekanisme resmi, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kerugian individu, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Ini telah menyangkut marwah institusi Polri. Jika benar terdapat pemalsuan dengan mencatut logo Polri dan merugikan masyarakat, maka harus diproses sesuai hukum,” tegas Junaidi.
Lanjut, Selain itu juga Oknum Wartawan inisial AE ini bila tidak segera di tindak tegas maka akan lebih banyak lagi korban, Belum juga selesai urusannya terkait sengketa yang diduga penyerobotan lahan pertanian milik Pak Yusnadi dengan nomor LPB/228/III/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG Tanggal 25 Maret 2026. Yang terjadi di SP 6 Gedung Jaya Rawa Pitu, ini sudah berulah kembali dengan memalsukan surat izin keramaian dengan mencatut logo POLRI untuk melancarkan akal bulusnya,"Cetus Junaidi Amrin
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional untuk memastikan siapa yang membuat, menggunakan, dan mengedarkan dokumen tersebut serta untuk kepentingan apa dokumen itu digunakan.
Junaidi menilai penegakan hukum penting dilakukan bukan semata untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mencegah munculnya korban lain apabila dugaan tersebut nantinya terbukti.
Laporan polisi yang dibuat Melisi kini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengurai persoalan secara terang.
Polisi diharapkan tidak hanya memeriksa laporan korban, tetapi juga menelusuri aliran uang, komunikasi antara para pihak, dokumen yang dipersoalkan, pihak yang menerbitkan atau membuat surat, penggunaan atribut Polri, serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui proses tersebut.
Di sisi lain, karena perkara ini masih berada dalam proses hukum, seluruh dugaan terhadap AE tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat putusan atau kesimpulan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penggunaan nama, lambang, maupun atribut lembaga negara dalam dokumen resmi bukan perkara sepele.
Keabsahan sebuah surat bukan hanya persoalan administrasi, tetapi berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kini publik menunggu langkah Polres Tulang Bawang untuk mengungkap fakta secara objektif, apakah surat tersebut benar diterbitkan melalui prosedur resmi, siapa pembuatnya, bagaimana proses pembuatannya, serta apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan korban.
Proses hukum dan pembuktian akan menjadi penentu. Bukan opini, bukan viralnya pemberitaan, melainkan fakta dan alat bukti yang sah," Pungkasnya (TIM)

Tidak ada komentar