Program Unggulan Infrastruktur Jalan Gubernur Lampung Rp 4.930.Miliar Di Tuba Diduga Asal Jadi Dirut Lembaga SIKK-HAM Minta Gelar Rap
TULANGBAWANG LAMPUNG (HARIAN SUARA INTELEKTUAL)Pelaksanaan pekerjaan perbaikan dan rekonstruksi Jalan Bujung Tenuk–Penumangan (Link.086) di Kabupaten Tulangbawang, oleh Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung, yang bersumber dari APBD Rp 4.930.728.000,00 menjadi perhatian publik.
Proyek infrastruktur Bina Marga dan Bina Kontruksi dengan nilai kontrak Rp 4.930.728.000 (Empat Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan masa pelaksanaan 150 hari tersebut dikerjakan oleh CV Bima Sakti Kita berdasarkan kontrak Nomor 01/KTR/PPK-JLN.1/RKN-086/V.03/2026 APBD.
Sorotan masyarakat bukan semata-mata tertuju pada besarnya anggaran, melainkan pada sejauh mana proses pelaksanaan pekerjaan dikawal secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Minimnya pengawasan di lapangan disebut menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Pengawasan proyek konstruksi pada dasarnya bukan formalitas administratif.
Ia merupakan instrumen penting untuk memastikan mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, keselamatan tenaga kerja, serta penggunaan anggaran publik berjalan sebagaimana mestinya.
Selain aspek transparansi, kondisi keselamatan kerja di lokasi proyek juga menjadi perhatian. Sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara semestinya.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, persoalannya tidak dapat dipandang sebagai hal sepele. Keselamatan kerja merupakan bagian integral dari tata kelola pekerjaan konstruksi.
Penggunaan APD bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan bentuk perlindungan dasar terhadap pekerja sekaligus cerminan keseriusan pengendalian pekerjaan di lapangan.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi untuk memastikan apakah penerapan standar keselamatan kerja telah dilakukan secara konsisten oleh pelaksana maupun diawasi oleh pihak yang berwenang.
Namun, berdasarkan sumber informasi masyarakat yang enggan menyebutkan nama, dilokasi pengerjaan proyek yang disampaikan kepada publik, item tersebut disebut tidak terlihat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Persoalan ini tentu membutuhkan verifikasi dokumen dan pemeriksaan teknis. Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan pengamatan visual.
Tetapi apabila suatu komponen memang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak, spesifikasi teknis, atau ketentuan pelaksanaan, maka keberadaan dan penerapannya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.
Dan Masyarakat mempertanyakan peranan fungsi Konsultan Pengawas dan tim Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung dalam mengawal proyek tersebut.
Pertanyaan publik cukup sederhana, serta mendasar, apakah pekerjaan benar-benar diawasi secara aktif, atau pengawasan hanya berhenti pada aspek administratif di meja?
Konsultan pengawas dan unsur teknis Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi memiliki posisi strategis dalam memastikan pekerjaan sesuai gambar, spesifikasi teknis, metode kerja, standar mutu, keselamatan, serta ketentuan kontrak, untuk menciptakan hasil kerja yang bermutu dan berkualitas.
'Namun, diduga minimnya Pengawasan Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung terhadap pekerjaan rekontruksi jalan ruas Bujung Tenuk - Penumangan terindikasi pekerjaan menjadi kurang maksimal serta diragukan kualitas serta kuantitasnya.
Kekhawatiran masyarakat terhadap minimnya Pengawasan lapangan terhadap rekontruksi jalan ruas Bujung Tenuk - Penumangan (Link.086) yang terletak di Kabupaten Tulang Bawang dengan nilai Kontrak Rp 4.930.728.000.00 yang di kerjakan oleh CV.Bima Sakti Kita, serta melibatkan Konsultan CV. Alam Lembayung, sehingga dilakukan peninjauan oleh,"Junaidi SE., selaku Direktur Lembaga SIKK-HAM, Provinsi Lampung.
Selaku Direktur Lembaga SIKK-HAM, Junaidi S.E memaparkan kepada Tim Media, Proyek jalan merupakan infrastruktur yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat di pertanggung jawabkan, baik secara administratif maupun secara teknis, mengingat infrastruktur yang tengah berjalan adalah program unggulan pemerintah provinsi Lampung.
Nilai kontrak hampir Rp4,93 miliar bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui bahwa anggaran tersebut menghasilkan pekerjaan yang berkualitas, aman, sesuai spesifikasi, dan memiliki manfaat jangka panjang.
Namun demikian, seluruh dugaan yang muncul tetap harus ditempatkan secara proporsional. Dugaan bukanlah fakta hukum.
Setiap indikasi mengenai lemahnya pengawasan, penggunaan APD, maupun persoalan komponen pekerjaan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, telaah dokumen kontrak dan RAP, pengukuran teknis, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, pihak CV Bima Sakti Kita, konsultan pengawas, serta Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berimbang.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah proyek pemerintah bukan hanya apakah pekerjaan selesai dan anggaran terserap.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah pekerjaan tersebut memenuhi standar, aman digunakan, berkualitas, dan dapat di pertanggung jawabkan kepada masyarakat, jika tanpa pengawasan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung.
Transparansi bukan ancaman bagi pelaksana proyek maupun pemerintah. Sebaliknya, transparansi adalah mekanisme untuk memastikan pembangunan benar-benar bekerja untuk kepentingan publik,"Pungkasnya (Tim )



Tidak ada komentar