Dugaan Penganggaran Dipotong dan Bangunan Nyaris Jurang, Progres KDMP Tanggamus Jadi Perbincangan
TANGGAMUS (HARIAN SUARA INTELEKTUAL)Pelaksanaan Program Strategis Nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Tanggamus menuai sorotan serius. Dugaan pemangkasan anggaran di tingkat pelaksana, lemahnya pengawasan, hingga persoalan keselamatan konstruksi menjadi sejumlah persoalan yang mendesak untuk dibuka secara transparan.
Sorotan paling tajam mengarah pada pembangunan gerai KDMP di Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Bangunan yang hingga kini belum diresmikan itu berdiri di kawasan berkontur curam, tepat di sisi lereng yang berdekatan dengan jurang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi fisik bangunan menimbulkan pertanyaan. Sejumlah bagian dinding terlihat mengalami keretakan, material konstruksi masih berserakan, sementara tangki pembuangan WC ditempatkan terpisah di sisi lereng yang dinilai memiliki risiko terhadap stabilitas tanah.
Kondisi tersebut tentu perlu dijawab melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar perdebatan opini. Sebab, fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara semestinya tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi standar keamanan, kelayakan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Persoalan semakin serius ketika muncul informasi mengenai dugaan pemangkasan dana pembangunan.
Secara nasional, pembiayaan pembangunan fisik gerai KDMP disebut mencapai sekitar Rp1,658 miliar.
Bahkan, berdasarkan ketentuan pembiayaan yang disebut mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2026, batas maksimal pembiayaan dapat mencapai Rp3 miliar per unit.
Namun, sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pelaksana pembangunan di Pekon Tulung Sari diduga hanya menerima sekitar Rp850 juta hingga Rp900 juta untuk mengerjakan fisik bangunan.
“Secara logika tidak ada orang yang mau bekerja lalu dananya dipotong-potong. Tapi faktanya terjadi intervensi dan tekanan. Nilai anggaran misalnya tertulis Rp80 juta, yang cair ke pelaksana hanya Rp75 juta, bahkan ada yang jauh lebih kecil karena dipotong berkali-kali,” ujar sumber tersebut, Rabu (29/4/2026).
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sebatas keterlambatan atau kualitas pekerjaan.
Ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab, berapa nilai anggaran sebenarnya, siapa penerima dan pengelolanya, kepada siapa dana disalurkan, serta atas dasar apa terjadi selisih antara nilai anggaran dan dana yang diterima pelaksana?
Semua pertanyaan itu harus dibuktikan melalui dokumen resmi, termasuk RAB, BOQ, kontrak atau dokumen pekerjaan, bukti pencairan, serta laporan pertanggungjawaban.
Dugaan persoalan anggaran juga berkelindan dengan pertanyaan mengenai sistem pengawasan di lapangan.
Sumber tersebut menyebut pihak kecamatan tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai lokasi maupun detail pembangunan, meskipun unsur kecamatan disebut berkaitan dengan fungsi pengawasan wilayah.
“Camat maupun Sekcam tidak tahu-menahu soal lokasi maupun detail pembangunan, padahal mereka tercatat sebagai satgas pengawas,” katanya.
Pernyataan itu tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak kecamatan maupun instansi yang memiliki kewenangan.
Apabila benar terjadi pengabaian terhadap mekanisme koordinasi dan pengawasan, maka hal tersebut patut dievaluasi karena program dengan menggunakan anggaran publik membutuhkan kontrol berlapis.
Sebaliknya, apabila mekanisme pengawasan sebenarnya telah berjalan, pihak terkait juga perlu menunjukkan bukti dan dokumen pengawasannya kepada publik.
Program KDMP membawa mandat besar untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan serta layanan ekonomi.
Karena itu, pelaksanaannya justru harus semakin transparan, bukan semakin sulit diawasi.
Label sebagai program strategis nasional tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun untuk menghindari pemeriksaan.
Jika terdapat pihak yang menggunakan nama program atau institusi tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi, praktik semacam itu harus dibuktikan dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Namun, tuduhan terhadap individu maupun institusi juga tidak boleh dilakukan tanpa dasar. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah apabila informasi yang beredar tidak benar.
Di sinilah pentingnya audit dan pemeriksaan independen. Dokumen harus berbicara, kondisi lapangan harus diperiksa, dan aliran uang harus dapat ditelusuri.
Persoalan lokasi bangunan di Pekon Tulung Sari juga tidak boleh dianggap sepele.
Bangunan yang berdiri di dekat lereng curam membutuhkan kepastian mengenai kondisi tanah, sistem drainase, struktur pondasi, pengamanan lereng, serta kesesuaian konstruksi dengan standar teknis.
Apalagi apabila benar terdapat keretakan pada bagian bangunan. Sebelum fasilitas digunakan atau diresmikan, pemeriksaan teknis seharusnya dilakukan untuk memastikan apakah keretakan tersebut bersifat minor atau justru menunjukkan persoalan struktural yang lebih serius.
Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas target seremonial peresmian.
Masyarakat Tanggamus pada akhirnya tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya membutuhkan kepastian bahwa uang negara digunakan sebagaimana mestinya dan fasilitas yang dibangun benar-benar aman.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, keterbukaan dokumen justru akan menjadi cara paling efektif untuk membantah tudingan yang berkembang.
Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus berani mengambil tindakan tanpa pandang bulu.
Publik kini menunggu satu hal yang paling sederhana sekaligus paling penting, bukan sekadar janji bahwa program berjalan, melainkan bukti bahwa setiap rupiah anggaran dapat di pertanggung jawabkan dan setiap bangunan yang berdiri benar-benar aman bagi masyarakat.
Program nasional seharusnya meninggalkan warisan berupa manfaat. Jangan sampai yang tersisa justru tanda tanya tentang anggaran, kualitas bangunan, dan lemahnya pengawasan. (Tim)

Tidak ada komentar