Belum Diresmikan, KDMP Tulung Sari Disorot, Berdiri di Pinggir Jurang, Dugaan Nilai Pekerjaan Kontraktor Rp850–900 Juta Dipertanyakan
TANGGAMUS( HARIAN SUARA INTELEKTUAL)Bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan sebelum bangunan tersebut resmi diresmikan dan digunakan.
Persoalannya bukan semata soal tampilan bangunan. Posisi gedung yang berada di kawasan berkontur curam, indikasi keretakan pada sejumlah bagian konstruksi, serta sistem penampungan pembuangan WC yang berada di sisi lereng dan dekat area menurun memunculkan pertanyaan serius mengenai aspek keselamatan, kualitas pekerjaan, dan perencanaan teknis.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi yang diperoleh awak media, sejumlah pekerjaan di lokasi juga tampak belum sepenuhnya rapi.
Material dan sisa pekerjaan masih terlihat di sekitar bangunan. Pada bagian tertentu terdapat bagian yang tampak mengalami retakan, sementara saluran atau pipa pembuangan berada di area yang berbatasan dengan lereng.
Kondisi tersebut patut mendapat perhatian karena fasilitas yang dibangun dengan menggunakan anggaran negara semestinya tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi standar teknis, aman, dan layak digunakan dalam jangka panjang.
Sorotan terhadap KDMP Tulung Sari semakin kuat karena pembangunan fasilitas tersebut berkaitan dengan anggaran yang nilainya cukup besar.
Secara nasional, pembangunan satu unit gedung KDMP disebut berada pada kisaran Rp1,658 miliar. Sementara itu, pemerintah melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan batas maksimal pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP hingga Rp3 miliar per unit, sesuai kebutuhan dan skema pembiayaan.
Besarnya nilai anggaran tersebut membuat publik memiliki alasan kuat untuk meminta transparansi. Setiap rupiah anggaran publik harus dapat ditelusuri penggunaannya dan di pertanggung jawabkan, terlebih ketika kondisi fisik bangunan justru menimbulkan pertanyaan sebelum bangunan diresmikan.
Pertanyaan lain muncul terkait informasi mengenai nilai pekerjaan yang diterima pihak kontraktor.
Awak media memperoleh informasi yang masih harus diverifikasi bahwa pihak pemborong diduga hanya menerima sekitar Rp850 juta hingga Rp900 juta untuk pekerjaan fisik tersebut.
Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih yang signifikan dengan nilai anggaran pembangunan yang disebut mencapai sekitar Rp1,658 miliar.
Namun demikian, informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Kepastian mengenai nilai pekerjaan hanya dapat diperoleh melalui dokumen resmi seperti kontrak, RAB/BOQ, addendum apabila ada, dokumen pembayaran, serta keterangan dari pihak pemberi pekerjaan dan pelaksana.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar menghitung selisih angka, melainkan memastikan ke mana anggaran dialokasikan dan apakah seluruh pengeluaran benar-benar memiliki dasar administrasi serta pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pembina DPD Ormas BIDIK Provinsi Lampung, Dody Andriyadi, mendesak pemerintah dan instansi berwenang tidak mengabaikan kondisi tersebut.
“Kalau benar bangunan KDMP Tulung Sari belum diresmikan tetapi sudah terlihat retak dan berdiri di pinggir jurang, ini bukan persoalan sepele.
Pemerintah harus segera turun melakukan pemeriksaan teknis dan membuka secara transparan penggunaan anggarannya. Jangan sampai uang negara besar, tetapi kualitas bangunannya justru menimbulkan tanda tanya.”
Menurut Dody, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif.
Kondisi struktur bangunan, kestabilan tanah, sistem drainase, konstruksi penahan lereng, serta instalasi pembuangan harus diperiksa oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis.
“Soal dugaan kontraktor hanya menerima Rp850–900 juta, itu juga harus dibuka secara terang berdasarkan dokumen, bukan sekadar informasi. Publik berhak tahu, dan jangan diresmikan sebelum benar-benar dinyatakan aman dan sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut pada prinsipnya bukan vonis terhadap pihak tertentu. Justru, keterbukaan dokumen diperlukan agar dugaan dapat diuji secara objektif dan tidak berkembang menjadi prasangka tanpa dasar.
Lokasi bangunan menjadi salah satu persoalan yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Gedung yang berada dekat area dengan kemiringan cukup tajam membutuhkan perencanaan dan pengamanan teknis yang memadai. Faktor kestabilan tanah, risiko pergerakan lereng, sistem drainase air hujan, pondasi, serta struktur penahan tanah harus dipastikan aman.
Demikian pula keberadaan penampungan pembuangan WC di sisi lereng harus ditinjau secara teknis. Sistem tersebut tidak boleh berpotensi menyebabkan rembesan, pencemaran lingkungan, erosi, ataupun gangguan terhadap kestabilan tanah dan bangunan.
Dengan demikian, sebelum bangunan dinyatakan selesai dan diresmikan, pemeriksaan teknis semestinya menjadi prioritas.
Apabila terdapat bagian konstruksi yang retak, pekerjaan yang belum sesuai spesifikasi, atau persoalan teknis lainnya, perbaikan harus dilakukan terlebih dahulu sampai bangunan benar-benar memenuhi persyaratan kelayakan.
Transparansi anggaran bukan ancaman bagi pemerintah maupun pelaksana pekerjaan. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi instrumen untuk melindungi semua pihak dari tudingan yang tidak berdasar.
Karena itu, informasi yang layak dibuka kepada publik antara lain nilai anggaran, sumber pembiayaan, pihak pelaksana, nilai kontrak, RAB/BOQ, progres pekerjaan, dokumen pembayaran, serta hasil pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
Jika seluruh proses pembangunan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dokumen tersebut semestinya mampu menjawab berbagai pertanyaan yang kini berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi, volume pekerjaan, nilai kontrak, dan realisasi di lapangan, maka pemerintah harus mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Pekon Tulung Sari, pihak pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait mengenai nilai kontrak, rincian anggaran, dugaan nilai yang diterima kontraktor, serta hasil pemeriksaan teknis terhadap kondisi bangunan.
KDMP merupakan fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kualitas bangunannya harus dapat dipertanggungjawabkan, lokasinya harus aman, dan setiap rupiah anggarannya harus terang.
Bangunan publik tidak cukup hanya berdiri. Ia harus kokoh, aman, sesuai spesifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dan sebelum palu peresmian diketukkan, audit teknis serta keterbukaan anggaran adalah langkah yang jauh lebih penting daripada sekadar seremoni. (Tim)


Tidak ada komentar