Tim Advokasi *ABR Indonesia Tubaba Dukung Penuh Langkah Tipidter Polres TBB Usut Dugaan Mafia Jual Pupuk: Di Atas Het
TULANG BAWANG BARAT,( HARIAN SUARA INTELEKTUAL) Tim Advokasi ABR Indonesia Perwakilan Tulang Bawang Barat menegaskan dukungan penuh terhadap Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Lambu Kibang.
Dukungan tersebut disampaikan setelah Kanit Tipidter Polres TBB memberikan respons kepada tim media melalui pesan WhatsApp hari ini, Kamis 2 Juli 2026.
“Nanti kita Lidik dek,” jawab Kanit Tipidter Polres TBB saat ditanya tim media melalui WhatsApp terkait perkembangan laporan yang sudah masuk sejak Rabu, 24 Juni 2026.
Laporan resmi beserta bukti video pembayaran dan foto pupuk bersubsidi telah diserahkan tim media dan paralegal ke Unit Tipidter Satreskrim Polres TBB. Terlapor berinisial S, beralamat di SP 1 Rajawali Belok T, Kecamatan Lambu Kibang, diduga menjual pupuk Urea dan NPK Phonska bersubsidi kepada petani dengan harga Rp360.000 per kintal.
Padahal sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022 jo Kepmentan 820/2023, HET Urea hanya Rp225.000/kintal dan NPK Phonska Rp230.000/kintal. Dari transaksi 2 kintal senilai Rp720.000, petani diduga dirugikan Rp265.000 atau 58% di atas HET.
HD dan YK perwakilan Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba mengapresiasi komitmen Unit Tipidter.
“Jawaban ‘Nanti kita Lidik dek’ dari Pak Kanit adalah bukti laporan kami direspons serius. Kami dari ABR Tubaba dukung penuh langkah Tipidter. Bukti sudah lengkap, video pembayaran ada, pengakuan terduga ada. Kami percaya proses lidik akan berjalan profesional,” tegas tim abr Kamis 2 Juli 2026.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar per pasal.
Tim ABR Tubaba berharap sinergi antara masyarakat, media, dan kepolisian terus terjaga untuk memberantas praktik penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan petani.
*(Tim)*


Tidak ada komentar