Rawajitu Timur Dipersoalkan, Marga Buay Aji dan Data HGU BPN Jadi Fokus Pembahasan
Tulang Bawang Lampung ( harian Suara Intelektual)Keturunan Marga Buay Aji menghadiri rapat koordinasi pembahasan konflik pertanahan yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Kabupaten Tulang Bawang, Senin (08/06/2026).
Pertemuan tersebut menjadi forum penting dalam mencari titik terang atas berbagai persoalan agraria yang selama ini berkembang di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, khususnya di Kecamatan Rawajitu Timur.
Dalam forum tersebut, salah satu tokoh keturunan asli Marga Buay Aji, Rusdi Rifa'i, menegaskan bahwa wilayah Kecamatan Rawajitu Timur merupakan tanah adat yang secara historis maupun administratif berada dalam wilayah Masyarakat Adat Marga Aji.
Menurut Rusdi, klaim tersebut bukan sekadar berdasarkan narasi sejarah lisan, melainkan didukung oleh dokumen resmi berupa file dan lanskap peta tanah yang telah disahkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung pada era 1980-an.
"Berdasarkan file dan lanskap peta tanah yang telah disahkan Kanwil BPN Provinsi Lampung pada tahun 1980-an, Rawajitu Timur itu secara inklusif merupakan tanah milik Masyarakat Adat Marga Aji," tegas Rusdi di hadapan peserta rapat.
Ia juga menolak berbagai klaim yang menyebut wilayah tersebut berada dalam cakupan marga lain.
Menurutnya, setiap marga memiliki batas wilayah adat yang telah dikenal dan dihormati secara turun-temurun.
"Kalau ada marga lain yang mengklaim wilayah itu, menurut kami itu tidak benar. Sebab masing-masing marga sudah mempunyai wilayah adatnya sendiri-sendiri," ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan administratif semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sejarah, adat istiadat, serta dokumen legal yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan wilayah.
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang memberikan keterangan berdasarkan data pertanahan yang dimiliki pemerintah. Dalam paparannya, BPN menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap areal yang tercatat atas nama PT Dipasena Citra Darmaja.
Berdasarkan data yang dimiliki BPN, areal tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang terdiri dari sekitar delapan bidang HGU yang tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan negara.
Keterangan dari BPN tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut klaim wilayah adat, tetapi juga berkaitan dengan status hukum tanah yang telah memiliki pencatatan dan penguasaan berbasis perizinan negara.
Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyelesaian konflik agraria memerlukan sikap terbuka, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait mampu menghadirkan solusi yang objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga konflik pertanahan yang berlarut-larut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan perpecahan sosial di tengah masyarakat,"Pungkasnya (tim/red)

Tidak ada komentar