Header Ads

ads header

Breaking News

Terkait aset KUD,warga menilai merugikan kepentingan publik.

 


Tulang bawang Lampung (Harian Suara Intelektual)
warga Desa Gedung karya jitu, Kecamatan Rawajitu selatan,kabupaten tulang bawang kembali menguat setelah terungkap dugaan penjualan aset tanah desa KUD Gedung karya jitu,tanpa prosedur resmi yang telah di perjual belikan oleh mantan kepala desa AG(58) yang saat ini telah menjabat selaku DPRD  pemerintah kabupaten tulang bawang. Warga menilai peralihan lahan aset KUD tersebut merupakan tindakan yang merugikan kepentingan publik dan mencederai amanah pengelolaan aset desa.

Lahan itu diketahui berasal dari penjualan warga berinisial MR/KS(50) kepada warga setempat dan menyewakan rumah toko (ruko) yang mengatas namakan milikNya sejak tahun 2004 hasil membeli dari oknum mantan kepala desa senilai 300 juta pada saat menjabat selaku kepala desa saat itu.Selama puluhan tahun aset KUD tersebut tercatat sebagai milik desa dan menjadi fasilitas pendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Namun belakangan, warga mendapati lahan tersebut telah beralih ke seorang warga bernama MR/KS namun KS/MR tidak dapat menunjukan bukti atas kepemilikan atau dokumentasi peralihan lahan Aset KUD tersebut.

Mantan Kepala Desa Gedung karya jitu Agus Nurohman, saat di konfirmasi crew media sibber pojokdesa.co.id melalui viaphone mengatakan bahwa pemerintah desa saat saya menjabat tidak pernah menerbitkan persetujuan maupun dokumen yang mengizinkan pelepasan aset,conon ketua KUD berinisial RS mengatakan menjual lahan tersebut di karnakan KUD ada hutang kepada RS ,nilai berapa kepada siapa dokumen fisik saya juga tidak tau,setiap pemindah tanganan aset desa harus melalui proses administrasi resmi, sehingga tindakan apa pun di luar mekanisme itu dianggap tidak sah. Ia meminta warga tetap tenang sambil menunggu penelusuran dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait yang saat ini tidak lagi di sini informasi sudah di luar daerah,paparNya.

Dari pihak kecamatan rawajitu selatan seolah tutup mata dan seakan pembiaran sininyalir diduga ikut andil mendapat keuntungan dari penjualan lahan aset KUD tersebut ,seharusnya pihak kecamatan mengawasi dan menekankan bahwa pengalihan aset desa memiliki aturan berlapis yang wajib dipenuhi mulai dari tingkat desa hingga kementerian,dan membantu  meminta agar segala aktivitas di atas lahan tersebut dihentikan sementara untuk mencegah terjadinya konflik baru dan memastikan proses klarifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh.

Warga berharap pemerintah mengambil langkah cepat dan transparan serta meminta pelacakan lengkap terkait siapa yang berwenang menandatangani, bagaimana transaksi terjadi, dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum. Menurut warga, aset desa tidak boleh dikelola secara sepihak dan harus digunakan untuk kepentingan pembangunan, bukan untuk keuntungan pribadi.

Selain itu ,"berharap pemerintah kabupaten turut turun tangan agar penanganan kasus ini berjalan objektif dan tuntas dan penyelesaian yang jelas akan memulihkan kembali kepercayaan publik dan memastikan aset desa tetap terjaga sesuai peruntukannya,"tutupnya.

(Tim)

Tidak ada komentar