Dugaan Penjualan Aset KUD di Gedung Karya Jitu Disorot Inspektorat, Eks Kakam yang Kini Jadi Anggota Dewan Ikut Terseret
TULANG BAWANG LAMPUNG (HARIAN SUARA INTELEKTUAL)Dugaan penjualan aset milik Koperasi Unit Desa (KUD) di Kampung Gedung Karya Jitu kembali memantik polemik publik. Transaksi yang diduga melibatkan warga berinisial MR/KS (50) disebut dilakukan oleh mantan Kepala Kampung AG, yang kini telah menjabat sebagai anggota dewan. Persoalan ini pun langsung menuai sorotan dari Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, Kamis (07/05/2026).
Kasus tersebut menjadi perhatian lantaran objek yang diperjualbelikan diduga merupakan fasilitas umum (fasum) milik KUD.
Publik mempertanyakan legalitas transaksi, termasuk kewenangan pihak yang melakukan penjualan atas aset yang seharusnya menjadi kepentingan bersama masyarakat.
Menanggapi hal itu, pihak Inspektorat Kabupaten Tulangbawang akhirnya angkat bicara. Melalui perwakilan Bidang Irban V, Hairudin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil kepala kampung yang saat ini menjabat guna meminta klarifikasi terkait dugaan penjualan aset tersebut.
“Saya mewakili Bidang Irban V Pak Arif. Baik, akan kita panggil kepala kampung yang saat ini menjabat agar membawa warganya yang telah membeli fasum milik KUD seluas 15x30 pada tahun 2004 dengan harga Rp300 juta,” ujar Hairudin.
Pernyataan itu mempertegas bahwa Inspektorat mulai mengambil langkah serius untuk menelusuri dugaan transaksi yang diduga menyangkut aset publik.
Jika benar fasum KUD diperjualbelikan secara sepihak, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan kampung, tetapi juga berpotensi menyeret aspek hukum dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, masyarakat meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada klarifikasi semata.
"Apalagi, nama AG yang kini duduk sebagai Anggota Dewan dinilai membuat kasus tersebut memiliki dimensi politik yang sensitif dan rawan menimbulkan konflik kepentingan.
Warga berharap Inspektorat maupun aparat penegak hukum dapat membuka secara terang status kepemilikan lahan, dasar transaksi, hingga aliran pembayaran yang disebut mencapai Rp300 juta.
Sebab, aset KUD sejatinya merupakan bagian dari kepentingan kolektif masyarakat yang tidak semestinya diperjualbelikan tanpa dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari AG maupun pihak MR/KS terkait dugaan transaksi tersebut. (TIM)
To be continued (Bersambung)

Tidak ada komentar