Header Ads

ads header

Breaking News

Anna Kedah !!!, tanah Fasum Aset KUD Gedung Karya Jitu Diduga Dijual beli kan


Tulang Bawang Lampung (Harian Suara Intelektual)Diduga penjualan lahan aset milik Koperasi Unit Desa (KUD) di Desa Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menjadi sorotan publik.Sabtu (02/05/2026)

Lahan yang berlokasi di ruas Jalan Dahlia RT 02 RW 05 tersebut telah diperjual belikan tanpa landasan hukum yang jelas, memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola aset bersama dan akuntabilitas pejabat publik.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian lahan eks KUD seluas kurang lebih 15 x 30 meter Diduga dijual pada tahun 2004 oleh mantan kepala desa berinisial AG (58), yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang, kepada warga berinisial KS/MR (50) dengan nilai transaksi sekitar Rp.300.000.000,00 Penjualan ini diduga turut melibatkan pengurus KUD di bawah satuan kerja (Satker) Kecamatan Rawajitu Selatan.

Secara normatif, aset KUD termasuk dalam kategori aset milik bersama yang pengelolaannya harus melalui mekanisme organisasi koperasi, termasuk persetujuan rapat anggota. 

Karena itu, jika benar terjadi transaksi tanpa keputusan resmi anggota, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Di lapangan, lahan tersebut kini telah berubah fungsi. Pembeli disebut telah mendirikan bangunan berupa kontrakan dan rumah toko (ruko). Perubahan fisik ini semakin memperkuat urgensi untuk menelusuri keabsahan proses peralihan hak atas tanah tersebut.

Sejumlah warga mulai angkat suara. Salah satunya AN (47), yang menyatakan bahwa persoalan ini harus dilihat secara jernih dan berbasis data. Ia menekankan pentingnya menelusuri riwayat tanah serta memastikan apakah pernah ada rapat anggota yang sah sebagai dasar penjualan.

“Kalau tidak ada notulen atau keputusan rapat anggota, maka itu bisa berimplikasi pidana,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons, sementara kunjungan langsung tim media ke kediaman yang bersangkutan juga tidak membuahkan hasil.

Situasi ini mendorong desakan kepada Aparat berwenang termasuk Satuan Tugas Mafia Tanah Provinsi Lampung dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. 

Penanganan yang transparan dan profesional dinilai penting, tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan aset bersama, terutama yang menyangkut kepentingan publik, harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai aturan. 

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap isu tata kelola, setiap dugaan penyimpangan layak diuji secara objektif agar kebenaran dapat terungkap tanpa prasangka.

Lebih dari sekadar polemik lokal, peristiwa ini mencerminkan pentingnya integritas dalam kepemimpinan serta penguatan sistem pengawasan di tingkat desa hingga daerah. 

Jika dikelola dengan benar, koperasi desa sejatinya menjadi pilar ekonomi kerakyatan. Namun jika tidak, justru berpotensi menjadi sumber konflik dan ketidakadilan.

Penyelidikan yang adil dan berbasis fakta kini menjadi harapan masyarakat, agar kepastian hukum dapat ditegakkan, dan kepercayaan publik dapat dipulihkan,"Pungkasnya  tunggu edisi mendatang.

(Tim)

Tidak ada komentar