Diduga Lambatnya Proses Hukum Bertindak Oknum RL Cs Berlenggang Di Kampung Gedung Jaya
Tulang bawang Lampung (Harian Suara Intelektual)Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di SP 8, Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Kasus ini tidak sekadar soal batas tanah, tetapi mencerminkan kompleksitas konflik agraria yang berlapis, dari sejarah penguasaan, legitimasi sosial, hingga kepastian hukum yang belum tuntas.
Ahli waris almarhum Somad, Heri Somad, secara terbuka memaparkan kronologi serta dasar klaim kepemilikan yang ia yakini sah, baik secara historis maupun sosial.
Dalam keterangannya kepada media pada Senin (13/4/2026), Heri menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan hasil pengelolaan orang tuanya sejak 2008 hingga 2013. Menurutnya, lahan awalnya mencapai sekitar 260 hektare, yang kemudian didistribusikan oleh tokoh masyarakat menjadi kurang lebih 2 hektare per kepala keluarga.
Dari proses tersebut, almarhum Somad memperoleh sekitar 60 Ha² melalui mekanisme pembelian yang diakui oleh para tokoh sesuai bukti- bukti, selanjutnya keluarga yang sudah terdata sesuai KK mendapatkan bagian 2 Ha².
Meski sebagian warga telah memiliki sertifikat hak milik (SHM), Heri mengklaim lahan tersebut tetap dikembalikan masyarakat kepadanya sebagai ahli waris, disertai kompensasi sosial tertentu.
Lebih jauh Heri Somad Menjelaskan, di luar itu, lahan tanah sawah terdapat pembagian KK internal keluarga, termasuk bagian yang dijual di belikan kepada Yusnadi Karim seluas sekitar 8 Ha²,
Hamparan tanah sawah yang di sengketa oleh para oknum RL Cs, adalah milik Saya/Heri, seluas 6 Ha² sehingga lahan yang sudah dialih fungsikan itu dikelola dan ditanami tanaman padi oleh Yusnadi Karim.
Sebagai pembeli Yusnadi Karim, tentunya tidak terima jika lahan yang sudah ia beli dan di akui oleh para tokoh serta kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, di klaim oleh para oknum RL Cs dan sekaligus hasil tanaman padi gabah nya di rampas.
Namun perjalanan penguasaan lahan tersebut tidak berjalan mulus. Pada 2013, konflik berdarah pecah antara pihak almarhum Somad dan kelompok pengklaim dari wilayah Gedung Meneng.
Dalam proses penanganan sengketa pihak hukum dinilai terkesan lambat, hal ini dimungkinkan terjadi konflik berdarah oleh para oknum RL Cs yang arogan tanfa mengedepankan hukum perdata.
Peristiwa itu menelan korban jiwa dan tercatat dalam penanganan hukum Polres Tulang Bawang, menjadi titik gelap yang hingga kini membekas dalam dinamika sengketa. Menghindari eskalasi konflik, keluarga Somad memilih menarik diri. Langkah ini membuka ruang rekonsiliasi yang melibatkan tokoh masyarakat dan pihak terkait.
Sebagai ahli waris, Heri menegaskan tanggung jawab penuh atas lahan tersebut. Ia juga menyebut bahwa kepemilikan itu telah dialihkan kepada Yusnadi Karim sebelum ada klaim dari para Oknum RL Cs melalui mekanisme yang sah.
Di sisi lain, Heri menyoroti klaim dari kelompok yang disebutnya sebagai oknum RL Cs. Ia menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bahkan berada di luar batas lahan yang telah disepakati oleh para tokoh-tokoh, serta Kepala Kampung.
Ia juga mengungkap adanya transaksi jual beli oleh pihak lain pada 2014 yang kini telah dilaporkan ke kepolisian melalui kuasa hukum.
“Bukti fisik seperti tanaman kelapa dan sawit masih ada hingga kini. Itu menjadi penanda bahwa lahan tersebut memang dikelola dan dimiliki oleh orang tua saya,” tegasnya.
Sikap berbeda datang dari aparatur Kampung Gedung Jaya di Kecamatan Rawa Pitu. Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), Micin, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah didatangi oknum RL Cs yang meminta bantuan melengkapi dokumen kepemilikan, termasuk pengajuan sporadik.
Namun permohonan itu tidak dikabulkan. Aparatur kampung Gedung Jaya, menilai dokumen yang diajukan RL Cs, tidak memiliki dasar kuat, baik secara administratif maupun pengakuan tokoh adat.
“Kampung punya tanggung jawab menjaga legalitas. Jika dasar permohonan tidak jelas, kami berhak menolak,” ujar Micin tegas.
Publik menyikapi,"Kasus di Kabupaten Tulang Bawang ini kembali menegaskan persoalan klasik agraria, tumpang tindih klaim, lemahnya dokumentasi awal, serta lambatnya proses hukum Terkesan memberikan ruang benturan fisik yang berpotensi memperpanjang konflik sosial.
Di tengah tarik-menarik kepentingan, publik menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengurai fakta secara objektif dan transparan. Kepastian hukum tidak semata soal siapa yang menang, melainkan bagaimana keadilan ditegakkan tanpa menyisakan konflik baru.
Jika dibiarkan, sengketa ini berisiko menjadi preseden buruk bagi tata kelola agraria daerah. Sebaliknya, penyelesaian yang adil dan berbasis hukum dapat menjadi bukti bahwa konflik tanah, sekeras apa pun, masih dapat diselesaikan melalui jalur yang beradab dan bermartabat. (Tim)

Tidak ada komentar