Di Rawa Pitu, Padi Tetap Dipanen Meski Sengketa, Solusi Damai Dikedepankan
Tulang Bawang Lampung (harian Suara Intelektual)Kapolsek Rawa Pitu, diwakilkan Aipda Erwin selaku Intelkam yang bertugas di wilayah hukum Polsek setempat, saat ditemui tim Media, Jum'at (3/4/2026) menerangkan kronologi sengketa lahan sawah di Sp 8 Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu antara pihak Yusnadi Karim, dan pihak Reli Cs.
Pada hari Rabu (1/4/2026) pukul: 9.00 WIB, bertempat di balai kampung desa Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang, telah dilaksanakan tindak lanjut hasil mediasi sengketa lahan Sawah di Sp 8 antara kelompok Yusnadi Cs dan kelompok Reli Cs di Polres Tulang Bawang pada hari Senin (30/3/2026).
Dalam mediasi di balai kampung Gedung Jaya, yang dihadiri oleh : Camat Rawa Pitu yang diwakili Bapak Hendri,SE.,M.M., Kapolsek Rawa Pitu IPDA I Made Desta Arwan S.H., M.H., Danramil Penawaran Aji yang di wakili oleh Sertu Muji, Kepala Kampung Gedung Jaya yang diwakili oleh Udi Hermanto, Ps.Kanit Intelkam Polsek Rawa Pitu Aipda Erwin, Ps.Kanit Samapta Aiptu Ridwan Danu W, Ps.Kanit Binmas Aipda Ari Kusnadi, Ps.Kanit Propam Polsek Aipda Wayan Astine, Bhabinkamtibmas Brigadir Irvan H.Gultom, Babinsa Penawar Aji, Koptu Suwito, Babinsa Penawar Aji Sertu Jumono, Mitra Babinsa Kampung Gedung Jaya bapak Siswanto, Poldes Kampung Anwar Sodikin, serta pihak Reli Cs dan pihak Yusnadi yang diwakili oleh bapak Alba.
Musyawarah cukup kondusif, serta disepakati oleh kedua belah pihak untuk hasil Pemanenan dilakukan dengan cara oleh pihak ke tiga yaitu menggunakan CV.Anjari (Andalas Jaya Berseri) dengan harga pembelian gabah Rp 5.800/kg ( di luar Operasional Combine dan Karung) dan biaya Operasional dipotong dari hasil Pemanenan dengan di Saksikan oleh kedua belah pihak serta pihak Uspika.
Keluasan lahan yang akan dilaksanakan pemanenan lebih kurang 2,5 ha dari total keluasan lahan 4 ha, dan para pihak menerima dan menyetujui hasil dari kesepakatan tersebut, Tanfa ada paksaan dari pihak manapun. Berdasarkan hasil mediasi beberapa waktu lalu di Polres Tulang Bawang, pihak Polsek Rawa Pitu sebagai pihak yang ditunjuk sebagai koordinator proses pelaksanaan Pemanenan dan hasil dari penjualan padi/gabah, tersebut akan diserahterimakan di Polres Tulang Bawang.
Lebih jauh,"Aipda Erwin, memaparkan langkah ini mencerminkan pendekatan negara yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan ekonomi. Padi yang siap panen tidak dibiarkan rusak oleh waktu, sementara proses hukum tetap berjalan.
Peristiwa ini menjadi contoh konkret bahwa konflik agraria tidak selalu harus berujung pada eskalasi. Dengan pendekatan dialog, transparansi, dan kehadiran negara yang aktif namun netral, potensi konflik dapat diredam tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi masyarakat.
Di Rawa Pitu, panen bukan sekadar aktivitas pertanian, ia menjadi simbol bahwa keadilan tidak harus menunggu putusan akhir, tetapi bisa dimulai dan diwujudkan melalui langkah-langkah bijak,"tegasnya. (Tim)

Tidak ada komentar