Header Ads

ads header

Breaking News

Hak Petani Dirampas, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan Wartawan Jadi Sorotan Hukum


Bandar Lampung (harian Suara Intelektual)Persoalan sengketa lahan di Kabupaten Tulang Bawang kembali memunculkan dugaan praktik perampasan hasil panen yang melibatkan oknum aparat dan wartawan. Yusnadi (42), petani asal Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, mengaku haknya atas 120 karung padi senilai sekitar Rp 40 juta dirampas secara paksa oleh RL, yang dibantu oknum wartawan AE dan oknum polisi aktif NO.

Kuasa hukum korban, Bara Suwardi, SH, menyampaikan kronologi kepada tim media di Polda Lampung usai mendampingi laporan resmi pada Kamis (26/03/2026) malam. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Sttlp/B/228/III/2026/SPKT/Polda Lampung, dugaan tindak pidana perampasan terjadi pada 15 Maret 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di SP 6 B, Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu. Jum'at (27/03/2026)

“Klien kami datang bekerja di lahan sawahnya sendiri dan tiba-tiba dihadang oleh terlapor yang mengancam serta mengambil paksa hasil panen. Bukti kepemilikan dan pengelolaan lahan termasuk pembelian bibit dan tenaga kerja sudah lengkap,” ujar Bara Suwardi, SH.

Dalam laporannya, Yusnadi menekankan bahwa perampasan ini bukan sekadar kerugian materi, melainkan juga serangan terhadap hak-hak petani dan kedaulatan pangan lokal. Bara Suwardi menegaskan bahwa pihaknya yakin hukum akan ditegakkan secara adil dan profesional di bawah kepemimpinan Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., Kapolda Lampung, dan Wakapolda Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi masyarakat dan institusi terkait: petani sebagai tulang punggung swasembada pangan berhak mendapatkan perlindungan hukum. 

Yusnadi, sebagai petani, menyatakan dukungannya terhadap program Nawacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya agenda swasembada pangan, yang menekankan kedaulatan pangan dan keberlanjutan produksi nasional.

“Ini bukan sekadar soal padi, tetapi soal kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap petani sebagai aktor utama ketahanan pangan Indonesia,” tutup Bara Suwardi, SH.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polda Lampung, dan diharapkan menjadi contoh bahwa hukum tetap tegak tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan pelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya menghormati hak masyarakat kecil. (Tim)

Tidak ada komentar