Wali Kota Eva Dwiana: Pembangunan Tanpa Kendali Lingkungan Ancaman Keselamatan Warga
Bandar Lampung (Harian Suara Intelektual)Banjir yang kembali menggenangi Perumahan Bukit Kencana, Kecamatan Kedamaian, pascahujan beberapa hari terakhir, mendapat perhatian serius dari Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana. orang nomor satu di Kota Tapis Berseri itu melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan akar persoalan sekaligus langkah penanganannya. Pada Sabtu (10/1/2026)
Dalam sidak tersebut, Wali Kota menemukan adanya bangunan rumah di Blok MM yang menambah konstruksi tepat di atas aliran kali.
Temuan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi sungai dan sistem drainase, yang berkontribusi langsung terhadap terjadinya banjir.
Menanggapi kondisi itu, Eva Dwiana dengan tegas meminta pihak pengembang Perumahan Bukit Kencana untuk tidak lepas tangan dan bertanggung jawab penuh.
“Kami minta developer bertanggung jawab. Aliran sungai dan drainase tidak boleh dibangun atau ditutup dengan bangunan apa pun,” tegas Eva Dwiana di lokasi.
Ia menekankan, pembangunan yang mengabaikan fungsi lingkungan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.
Karena itu, Wali Kota mengingatkan masyarakat dan pengembang agar mematuhi ketentuan Garis Sempadan Sungai (GSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
Menurut Eva, Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak akan ragu bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu fungsi sungai dan drainase. Namun demikian, pendekatan persuasif tetap dikedepankan.
Bagi warga yang terlanjur membangun di atas drainase atau aliran sungai, Pemkot akan melakukan mediasi untuk menentukan langkah terbaik, termasuk opsi pembongkaran yang dapat dilakukan secara mandiri maupun oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan bangunan, Wali Kota juga menyoroti pentingnya kajian dampak lingkungan sebelum pembangunan perumahan dilakukan.
Ia menegaskan bahwa setiap pengembang wajib memperhatikan sistem drainase dan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara komprehensif agar pembangunan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar, khususnya saat curah hujan tinggi.
Usai meninjau Perumahan Bukit Kencana, Eva Dwiana melanjutkan inspeksi ke Sungai Way Balau di Gang Persada, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian. Di lokasi tersebut, ia menemukan sejumlah rumah berdiri sangat dekat dengan bibir sungai, serta kondisi gorong-gorong yang sudah tidak memadai untuk menampung debit air.
Menindaklanjuti temuan itu, Wali Kota langsung menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung untuk segera mengganti gorong-gorong dengan box culvert guna memperlancar aliran air. Ia juga meminta dilakukan pengangkatan sedimentasi yang mulai menumpuk di dasar Sungai Way Balau.
Eva Dwiana berharap, langkah-langkah teknis tersebut dapat secara signifikan menurunkan risiko banjir di wilayah Kedamaian.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga sungai dengan tidak membuang sampah maupun puing bangunan ke aliran air.
“Banjir tidak bisa ditangani pemerintah sendiri. Kesadaran bersama adalah kunci agar kota ini lebih aman dan berkelanjutan,” pungkasnya. (PERI)


Tidak ada komentar