Header Ads

ads header

Breaking News

Orator Aksi Jarum Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP Tulangbawang


TULANGBAWANG LAMPUNG (SUARA INTELEKTUAL)Suasana aksi damai Jaringan Masyarakat Umbul (Jarum) pada 11 November 2025 berbuntut panjang. Orator aksi, Chandra Hartono, resmi melaporkan dugaan tindakan penganiayaan berupa pemukulan dan pencekikan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulangbawang.

Laporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT Polres Tulangbawang dengan nomor: LP/B/260/XI/2025/SPKT/Polres Tulangbawang/Polda Lampung.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Chandra mengungkapkan bahwa insiden terjadi saat ia tengah menyampaikan orasi terkait persoalan HGU SGC di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tulangbawang. Senin (17/11/2025), 

“Ada dua orang oknum anggota Satpol PP yang melakukan dugaan penganiayaan, pemukulan, dan pencekikan leher terhadap saya. Dua oknum itu melakukan pengeroyokan,” ujar Chandra.

Chandra menjelaskan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pengeroyokan, yaitu perbuatan yang dilakukan minimal dua orang secara terang-terangan dan menggunakan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Ia juga menambahkan, para terlapor diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan dan memaksa dirinya beserta rekan-rekan untuk menghentikan orasi di depan gedung pemerintahan, yang menurutnya memenuhi unsur Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Lebih jauh, Chandra menyebut adanya dugaan provokasi dari pejabat struktural instansi tersebut. Ia mengatakan, tindakan dua oknum Satpol PP itu diduga dipicu oleh komunikasi tertentu dari pihak Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Satpol PP Tulangbawang.

“Sebelum R dan M melakukan pengeroyokan, R dipanggil oleh Kasat Pol PP. Mereka berbicara berbisik, tapi saya sempat mendengar instruksi agar menarik dan membubarkan massa sambil memberi isyarat ke arah saya,” tutur Chandra.

Menurutnya, tidak lama setelah isyarat tersebut diberikan, tindakan pencekikan dan pemukulan pun terjadi.

Chandra menegaskan bahwa laporan tersebut bukan hanya untuk mencari keadilan bagi dirinya, tetapi juga sebagai kritik keras terhadap kinerja oknum ASN yang dinilai mencederai nilai-nilai demokrasi dan pelayanan publik.

“Tujuan saya membuat laporan ini agar tindakan buruk aparat seperti ini tidak terulang. Tidak boleh ada lagi masyarakat yang diperlakukan dengan kekerasan saat menyampaikan aspirasi,” ujarnya tegas.

Ia menekankan bahwa aksi damai merupakan hak konstitusional setiap warga negara, dan aparat pemerintah seharusnya menjadi penjaga ruang demokrasi, bukan sebaliknya.

“Menyampaikan aspirasi di muka umum dilindungi oleh undang-undang. Pemerintah wajib memastikan keamanan, bukan menggunakan kekerasan,” pungkasnya.

Berita ini masih terus berkembang seiring proses hukum berjalan. Publik kini menanti langkah Polres Tulangbawang dalam menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan. (Red)

Tidak ada komentar