Header Ads

ads header

Breaking News

Rapat Paripurna DPRD LAMPUNG: Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terkait Pertanggung jawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Prakarsa Pemprov



BANDARLAMPUNG (Harian Suara Intelektual)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan, Senin (25/08/2025)

Tiga Raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

2. Raperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal.

3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025–2029.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, para juru bicara fraksi menyampaikan sikap dan masukan terhadap ketiga raperda tersebut.

Pandangan Umum Fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Mayoritas fraksi memberikan catatan kritis terhadap pelaksanaan APBD 2024, meskipun mengapresiasi capaian-capaian pembangunan yang telah diraih. 

Beberapa fraksi menyoroti belum optimalnya penyerapan anggaran di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan meminta evaluasi menyeluruh agar perencanaan dan realisasi anggaran ke depan lebih efektif dan tepat sasaran.

Fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan daerah. Mereka meminta Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan belanja daerah.

Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi

1. Raperda tentang Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal Sebagian besar fraksi menyambut positif usulan ini sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan investasi di Lampung. 

Namun, beberapa fraksi menekankan pentingnya kejelasan kriteria pemberian insentif agar tidak disalahgunakan dan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.

Fraksi-fraksi juga meminta agar Raperda ini selaras dengan peraturan pusat serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

2. Raperda tentang RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025–2029 Fraksi-fraksi memberikan perhatian serius terhadap Raperda ini mengingat RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi dasar arah pembangunan lima tahun ke depan. 

Fraksi-fraksi berharap RPJMD disusun secara komprehensif dan partisipatif, serta mengakomodasi isu-isu strategis seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur yang merata.

Mereka juga meminta agar indikator kinerja yang tertuang dalam RPJMD bersifat terukur dan realistis, serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses legislasi ketiga Raperda tersebut sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen pandangan umum fraksi kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada pihak eksekutif. (Red)

Tidak ada komentar