Header Ads

ads header

Breaking News

Ketua Komisi V dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Hadiri Sosialisasi Pergub No. 18 Tahun 2025: Wujudkan Ketahanan Sosial dan Cegah Konflik Sejak Dini



Bandar Lampung (Harian Suara Intelektual)Pemerintah Provinsi Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam membangun ketahanan sosial dan mencegah potensi konflik di tengah masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 18 Tahun 2025 tentang Penguatan Ikatan Sosial dalam Pencegahan Konflik Sosial. (22/07/2025)

Acara sosialisasi yang digelar di Hotel Horison, Bandar Lampung ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Dr. Yanuar Irawan, SE, MM., dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman A.S. Kehadiran keduanya menunjukkan dukungan legislatif terhadap implementasi regulasi ini sebagai bagian dari strategi pembangunan sosial di daerah.

Sosialisasi ini diikuti oleh 35 peserta dari berbagai unsur strategis, antara lain perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Corporate Social Responsibility (CSR), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Perdamaian, serta tamu undangan lainnya. Keberagaman peserta mencerminkan semangat kolaboratif dan partisipatif dalam memperkuat kohesi sosial.

Dalam sambutannya, Dr. Yanuar Irawan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen strategis dalam mencegah konflik sejak dini. 

"Pergub ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat jalinan sosial antarwarga. Kami di DPRD siap mengawal pelaksanaannya agar tepat sasaran dan menyentuh lapisan masyarakat paling bawah," ujarnya.

Sementara itu, Budiman A.S menggarisbawahi pentingnya peran tokoh masyarakat dan forum-forum lokal sebagai garda terdepan dalam menjaga harmoni sosial. 

“Upaya pencegahan konflik harus dimulai dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Literasi sosial dan komunikasi antarwarga adalah kuncinya,” tegasnya.

Beberapa poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi antara lain:

• Pembentukan dan penguatan forum kewaspadaan dini masyarakat,

• Pemberdayaan tokoh masyarakat sebagai agen perdamaian,

• Peningkatan literasi sosial serta komunikasi lintas kelompok dan komunitas.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing dengan menyebarluaskan nilai-nilai toleransi, semangat gotong royong, dan kewaspadaan dini terhadap potensi konflik.

Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa Pergub No. 18 Tahun 2025 bukan hanya regulasi administratif, melainkan langkah nyata untuk membangun sistem sosial yang tangguh, harmonis, dan berkelanjutan. (Red)

Tidak ada komentar