Header Ads

ads header

Breaking News

DPRD Lampung Sampaikan Propemperda 2026 dalam Rapat Paripurna




Bandar Lampung (Harian Suara Intelektual)DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Agenda ini diprakarsai oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya penyelarasan regulasi daerah dengan kebutuhan pembangunan. (19/08/2025)

Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, A. Giri Akbar, dan turut dihadiri oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, jajaran pejabat utama Pemerintah Provinsi Lampung, serta para tamu undangan lainnya.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan berdasarkan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), prinsip otonomi daerah, serta pelaksanaan tugas pembantuan.

“Pembuatan peraturan daerah yang sejalan dengan arah pembangunan dan kebutuhan masyarakat daerah merupakan harapan kita bersama. Oleh karena itu, penyusunan Propemperda ini menjadi langkah penting dalam menjawab dinamika pembangunan di Provinsi Lampung,” ujar Hanifal.

Untuk tahun 2026, Propemperda memuat 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dirancang untuk mendukung percepatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah secara optimal.

Hanifal juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dan pihak terkait dalam proses pembentukan regulasi daerah. “Kami berharap dukungan penuh dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan agar pelaksanaan Propemperda dapat berjalan tepat waktu,” tambahnya.

Dengan penyampaian Propemperda ini, diharapkan seluruh proses legislasi daerah pada tahun 2026 dapat terlaksana secara lebih terarah, efektif, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan di Bumi Ruwa Jurai. (Red)

Tidak ada komentar