Dana Proyek Irigasi Diduga “Disedot”, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp371 Juta! Kadis PSDA Bungkam
Bandar Lampung(HARIAN SUARA INTELEKTUAL)Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran infrastruktur di bidang Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran senilai Rp371.405.419,43 pada sejumlah paket pekerjaan konstruksi.
Temuan ini menguak fakta bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan pada proyek saluran irigasi dan jaringan air yang dikelola oleh subunit SDA. Artinya, uang negara telah dibayarkan melebihi hasil kerja yang sebenarnya dilakukan di lapangan.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung yang dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut, tidak memberikan tanggapan apapun. Padahal, nomor kontak yang bersangkutan dalam keadaan aktif dan terlihat menerima pesan.
Publik pun mulai mempertanyakan: Apakah ada yang ingin disembunyikan? Ataukah ini hanya bentuk pembiaran terhadap potensi kebocoran keuangan negara?
Transparansi dan akuntabilitas menjadi pertaruhan besar, terutama karena proyek infrastruktur PSDA menyangkut langsung hajat hidup petani dan masyarakat yang bergantung pada sistem irigasi.
Lembaga antikorupsi, aparat penegak hukum, hingga inspektorat daerah didorong untuk turun tangan menindaklanjuti temuan ini, sebelum uang rakyat benar-benar “mengalir ke tempat yang salah”.(Red)

Tidak ada komentar