Pj Bupati Mencalonkan Diri, PPI Lampung: Tak Bisa Langgar UU No 10 Tahun 2016
Bandarlampung (SUARA INTELEKTUAL COM)Koordinator Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Lampung, Karno Ahmad Satarya menegaskan bahwa seorang yang berstatus penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota, tidak boleh mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hal itu disampaikannya berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang - undang.
Dalam Undang-undang tersebut pada ayat 2 huruf q menegaskan bahwa persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi sejumlah persyaratan termasuk pada huruf q yang berbunyi "tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota,".
Berdasarlan hal itu, koordinator PPI Provinsi Lampung, Karno Ahmad Satarya mengatakan bahwa setiap warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sedang tidak menjabat sebagai PJ kepala daerah.
"Berdasarkan undang-undang no 10 pasal 7 ayat 2 huruf q, maka calon kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat," ujar Karno, Jum'at (7/6/2024).
Ia melanjutkan, kalaupun saat ini PKPU belum dibahas oleh komisi II DPR RI, namun peraturan tersebut tidak bisa melampaui atau bertentangan dengan undang-undang tersebut.
"Kalaupun nanti secara teknisnya ada di PKPU, namun PKPU tidak boleh melampaui undang-undang, maka sudah jelas, jika Penjabat bupati atau walikota ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka ia harus mengundurkan diri terlebih dahulu, sesuai dengan juknis yang tertera dalam PKPU nanti," jelasnya.
Senada, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan bahwa syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat (PJ).
"Bersandarkan pasal 7 ayat 2 huruf q. Syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota," ujar Erwan Bustami.
"Untuk aturan teknisnya kami lagi menunggu PKPU pencalonan diundangkan," lanjut Erwan.
Diketahui saat ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sedang di bahas di Komisi II DPR-RI sebagai acuan dan aturan teknis pada pilkada 2024 mendatang. (Red)
Tidak ada komentar