Header Ads

ads header

Breaking News

Dugaan Pungli di SMA N 2 TBT Menjadi Sorotan Publik, Pihak Terkait di Minta Bertindak

 


Tulang Bawang Barat (SUARA INTELEKTUAL.COM)Keluhan wali murid akibat dugaan pungutan liar di SMA Negeri 2 Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung menjadi sorotan publik,Senin (03/06/2024). 

Pasca viral di kalangan masyarakat, keluhan itu mendapat sorotan miring dari beberapa aktivifis sebagai lembaga kontrol sosial, salah satu Sekretaris Lembaga Pemantau Kebijakan Negara Provinsi Lampung, Junaidi Romli menegaskan pihak SMA N 2 TBT di tuding melanggar Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan satuan pendidikan. 


"Berdasarkan pengertian dalam peraturan Menteri Pendidikan nomor 44 tahun 2012, pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan. Baik berupa uang atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali. Hal itu terjadi secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedangkan sumbangan merupakan biaya pendidikan berupa uang atau barang/jasa, yang diberikan peserta didik kepada satuan lembaga pendidikan secara sukarela. Tidak mengikat dan tidak ditentukan jangka waktu pengambilannya," Ungkap Junaidi Romli saat di temui di Sekretariat LPKN di wilayah Kemiling Bandar Lampung. 

Larangan Pungutan Sekolah

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Junaidi menjelaskan tentang aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis

"Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik. Pungutan juga tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, apalagi jika wali yang tergolong kurang mampu," Urai Junaidi. 

Sanksi Pungutan

Junaidi menyebut, satuan pendidikan dasar hingga menengah atas yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid. Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi pungutan yang bersifat mewajibkan tentu tidak di bolehkan sebab hal itu menyimpang dari ketentuan dan perundangan yang di berlakukan, tentu semua ada sanksi nya," Ungkapnya. 

Tentang Pungutan Biaya PPDB

Praktik pungutan di SMA Negeri 2 TBT juga dilakukan di tahap daftar ulang PPDB baik atas nama uang komite, sumbangan, uang seragam, hingga bangunan. 

"Ini dijadikan untuk syarat daftar ulang, sedangkan jika mengacu juknis PPDB dengan tujuan daftar ulang memastikan status peserta didik baru yang sudah diterima di sekolah tersebut. Namun di praktiknya, pengurus sekolah ini menambahkan persyaratan pungutan dalam jumlah cukup besar," Urai Junaidi. 

Soal penarikan uang seragam

Junaidi mengatakan terdapat indikasi melanggar ketentuan pada Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

"Apapun bentuk nya, sekalipun ada Pergub dan lain sebagainya tentu itu hanya memperboleh kan pihak sekolah untuk meminta sumbangan dengan ketentuan-ketentuan yang tidak memberatkan, namun fakta di lapangan kebijakan pemerintah itu kerap kali di salah gunakan bahkan terang-terangan melakukan pungli, ini mesti ada ketegasan dari pihak terkait," Tegas Junaidi. 

Diberitakan sebelumnya, Mahalnya biaya pendidikan di SMA Negeri 2 Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung menjadi keluhan masyarakat. 

Orang tua siswa disini mengeluhkan banyaknya biaya yang dikeluarkan sehingga dinilai membertkan. Keluhan itu seperti pungutan bagi pendaftaran siswa baru dengan jumlah nominal yang di tentukan sebesar Rp.2 juta rupiah persiswa, yang mana dana tersebut di peruntukan guna penambahan bangunan. 

"Dengan kondisi perekonomian yang sedang sulit, kami di haruskan membayar 2 juta rupiah persiswa kepada pihak sekolah saat PPDB dengan alasan untuk uang bangunan, hal ini tentu sangat memberatkan wali murid dengan konsekuensi jika tidak membayar berarti di anggap mundur," Terang W (60) salah seorang orang tua siswa kepada media ini, Kamis (30/05/2024). 

Tak hanya itu, seragam hingga sampul raport juga di beban kan kepada orang tua siswa dengan tarif 450-500 ribu rupiah persiswa. 

"Ya, selain bangunan, kami juga harus menebus seragam dan buku sampul raport kepada pihak sekolah," Tutur orang tua siswa ini. 

Hal senada di keluhkan S (45), selalu wali murid dirinya membeberkan jika harus membayar iuran SPP kepada pihak sekolah dengan nilai relatif tinggi. 

"SPP dalam jangka satu tahun ajaran terhitung hingga jutaan rupiah, tentu ini juga memberatkan wali murid," Ujarnya S kepada media ini. 

Sementara dari data yang di peroleh, SMA N 2 Tulang Bawang Tengah pada tahun ajaran 2022/2023 mendapatkan kucuran dana melalui Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp. 450 juta rupiah, dan di tahun ajaran 2023/2024 kembali mendapat kucuran BOS Rp. 572 juta rupiah yang mana pencairan tahap awal telah di kelola sekolah setempat dan pencairan tahap ke 2 akan di cairkan pada Juli mendatang. 

Dari pendapatan dana BOS terhitung fantastis, semestinya pihak sekolah tidak memberatkan wali murid, hal itu di utarakan Sekretaris Lembaga Pemantau Kebijakan Negara Provinsi Lampung, Junaidi Romli menilai jika terdapat indikasi penyalah gunaan wewenang yang di lakukan oleh kepala SMA N 2 TBT tersebut. 

"Indikasi tindak melawan hukum dengan pungutan liar berbalut iuran komite di sekolah ini patut di telusuri hingga ke akar nya, semestinya pihak sekolah lebih bijak mengkaji suatu keputusan hingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat seperti ini," Ungkap Junaidi Romli. 

Terpisah, Kepala SMA N TBT I Putu Eka Amerta belum bisa di konfirmasi, lantaran saat di kunjungi di sekolah yang bersangkutan sedang sibuk.(Red)

Tidak ada komentar