Header Ads

ads header

Breaking News

Diabaikan Kepala Dinas Kesehatan Tuba, Ketua LPAKN RI Projamin Lampung Siapkan Langkah Lanjutan

Tulang bawang Lampung (SUARA INTELEKTUAL COM)

Ketua LPAKN RI Projamin Lampung, pekan depan akan mengirimkan surat kepada Komisi Informasi dan Komisi Ombudsman Perwakilan Lampung. Langkah lanjutan ini menyusul karena Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tidak merespon surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan lembaga tersebut. 

Dikatakan Ketua Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin Lampung, Hermawansyah, pekan depan lembaga akan mengirimkan surat kepada Komisi Ombudsman dan Komisi Informasi Perwakilan Lampung untuk meminta bantuan komisi Ad Hoc tersebut.

Menurutnya, Kepala Dinas Kesehatan mengabaikan surat permintaan klarifikasi terkait temuan lembaganya, dan itu melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta tidak melayani kepentingan publik yang meminta klarifikasi. 

“Sebenarnya, kalau temuan kami itu tidak benar Kepala Dinas hanya memberikan penjelasan bagaimana yang benar. Kalau kami diabaikan, justru timbul kecurigaan, ada apa dengan Dinas Kesehatan?” ucap Hermawansyah, saat ditemui sedang berada di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran, Kamis (16/11/2023).

Dipaparkan Hermawansyah, lembaganya akan meminta Komisi Informasi untuk mendesak Kepala Dinas Kesahatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang membuka Surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran APDB Kabupaten Tulang Tahun 2021, terutama detail pos anggaran pelayanan kesehatan ibu bersalin. 

Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa SPj itu benar-benar digunakan sesuai kegiatan, dan tetap sasaran. Mengingat keterangan dari sejumlah Kepala UPTD Puskesmas dan Bidan Desa, pada Tahun 2021 tidak ada ibu bersalin yang biaya pelayanan persalinannya ditanggung oleh APBD Kabupaten Tulang Bawang. 

Kepada Komisi Ombudsman, lembaganya akan mengadukan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Tulang Bawang yang tidak memberikan pelayanan kepada publik yang meminta klarifikasi terkait adanya temuan.   

“Sebagai elemen masyarakat yang berbadan hukum, kami mempunyai hak untuk meminta klarifikasi adanya temuan yang terindikasi terdapat penyimpangan anggaran negara,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Tulang Bawang, Fatoni, ketika hendak dikonfirmasi kenapa dia mengabaikan surat permintaan klarifikasi LPAKN RI Projamin Lampung, pada Kamis (16/11/2023), sedang tidak berada di kantornya. 

Sekretaris Dinas Kesehatan Ari Sandi, ditanya via telphone Whats App apakah surat permintaan klarifkasi dari LPAKN RI Projamin Lampung sudah diterima oleh pihaknya, dia memberikan jawaban singkat. 

“Nanti nanti saya cari tahu dulu,” ujarnya, sembari mematikan panggilan telephon.  

Diberitakan sebelumnya, Surat permintaan klarifikasi dari LPAKN-RI Projamin Lampung atas sebuah temuan dugaan kegiatan fiktif di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) diabaikan oleh pejabat dinas terkait. Kepala Dinas Kesehatan bergeming, dan tidak merespon surat itu.

Lembaga Pemantau Keuangan dan Aset Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Projamin Lampung, beberapa waktu mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tulang Fatoni, untuk meminta klarifikasi atas sebuah temuan.

Surat tertanggal 24 Oktober 2023 itu, mencantumkan perihal Permohonan Klarifikasi Terkait Adanya Temuan Dugaan Laporan Fiktif Penggunaan Anggaran APBD Tahun 2021 di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

Disebutkan dalam surat dimaksud, LPAK-RI Projamin Lampung mendapatkan sebuah temuan berupa foto foto copy dokumen APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021 Triwulan IV Bulan Oktober sampai dengan Desember 2021, Urusan Wajib SKPD pada OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang.

Dokumen yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Fatoni Tanggal 31 Desember 2021, pada Program Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin dengan Kode 1.02.02.2.02.02 disebutkan bahwa Pagu Anggaran tertulis sebesar Rp.2.548.484.000 dengan realisasi Rp.2.548.484.000.

Dituturkan Ketua LPAKN-RI Projamin Lampung, Hermawansyah, disurat tersebut lembaganya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, untuk memastikan kebenaran deskripsi dalam dokumen itu berikut nominal angka yang tertulis.

“Kami ingin mendapatkan kepastian, apakah foto copy dokumen itu sesuai dengan aslinya, dan apakah deskripsi yang disebutkan memang benar adanya,” ujar Hermawansyah, saat ditemui di Bandar Lampung, Selasa (07/11/2023).

Menurut penggiat anti korupsi ini, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam pada Program Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Tahun 2021 dengan pagu anggaran mencapai Rp.2.548.484.000. Karena sasaran program dan pelaksaannya memiliki kemiripan dengan Program Jampersal (Jaminan Persalinan Universal).

Lanjut Hermawansyah, kami sudah mendalami dan mencari fakta di lapangan, untuk memastikan apakah Program Jampersal di Tahun 2021 masih ada. Termasuk kegiatan serupa yang memberikan bantuan biaya pelayanan persalinan untuk ibu melahirkan.

“Dari keterangan yang kami dapatkan, sejumlah UPTD Puskesmas mengaku pada Tahun 2021 tidak ada ibu bersalin yang biaya pelayanan persalinannya ditanggung oleh APBD Tulang Bawang. Karena sejak ada BPJS, biaya pelayanan persalinan cukup ditanggung oleh BPJS,” tegasnya.

Masih kata Hermawansyah, kami ingin mempertanyakan Program Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Tahun 2021 itu menyasar kemana? Dan apa bentuk pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu bersalin? Sebab anggaran Rp.2.548.484.000 itu bukan uang sedikit, dan merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.

“Kami mengirimkan surat resmi untuk meminta penjelasan bukan bermaksud menuduh, tapi Kepala Dinas Kesehatan bergeming dan mengabaikan. Hal ini menambah kecurigaan kami bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. Nanti kami bedah lebih dalam lagi, tunggu saja..!” pungkasnya. (Tim)

Tidak ada komentar