Header Ads

ads header

Breaking News

Penangkapan Pengedar Narkotika di Mengala Kota Berlangsung Dramatis

Tulang bawang Lampung (Suara intelektual com)Penangkapan Pengedar Narkotika di Mengala Kota Berlangsung Dramatis

Sempat melarikan diri ke sungai Tulang Bawang, akhirnya pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Proses penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu berinisial WR (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berlangsung dramatis karena ia berusaha melarikan diri dengan cara menyeburkan badan ke sungai.

"Hari Sabtu (07/01/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jumat (13/01/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, dua plastik klip kosong, dan dompet warna merah untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Menurut alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika.

"Saat petugas kami tiba disana, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyeburkan badannya ke sungai Tulang Bawang, namun akhirnya pelaku menyerahkan diri dan ditemukan BB narkotika jenis sabu," papar AKP Aris.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Tidak ada komentar