Header Ads

ads header

Breaking News

OKNUM PENGADILAN AGAMA MESUJI DI DUGA MENIKAH LAGI TANPA ADA IZIN DARI PEJABAT BERWENANG



Mesuji (Suara intelektual.com) Ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negri Sipil. 

Lain halnya  apa yang di lakukan oleh Oknum Panetera Muda (PANMUD) Gugatan, yang berinisial  MYS yang telah menikahi KS(red) seorang wanita muda yang tinggal di wilayah kabupaten Lampung Tengah, yang di laksanakan di salah satu KUA Dente teladas Kabupaten Tulang Bawang. 

Dengan menyembunyikan Status Pernikahan nya yang pertama MYS memberikan Dokumen Pribadinya dengan status masih Perjaka, dari hasil pernikahan itu di karuniai seorang putri yang saat ini sudah berusia 4 tahun. 

MYS saat di konfirmasi di ruang tamu terkait dengan pernikahannya yang kedua itu,mengakui"ya .. bng,ini adalah urusan pribadi saya, nanti coba saya akan selsaikan persolaan ini dengan yang bersangkutan jelas nya(4/11/2021). 

menurut KS istri muda MYS menerangkan kepada awak media, bahwa sejak dari usia kandungan nya berumur delapan bulan dirinya sudah tidak di nafkahi baik nafkah batin maupun nafkah lahir"ya bang,sejak kandungan saya berumur delapan bulan suami saya itu tidak lagi melaksanakan tanggung jawabnya sebagai layaknya suami"ungkap nya(25/10/2021). 

ironisnya lagi bukan hanya sekedar di telantarkan,MYS bertemu dengan Anak nya saja cuek seakan tidak perduli sama sekali"ya bng yang bikin saya sakit hati kalau dia bertemu dengan anaknya seperti melihat orang lain, jangan memberikan perhatian di tegur pun tidak, padahal itu adalah darah dagingnya yang  sangat membutuhkan sosok seorang ayah keluh nya" 

sampai berita ini di terbitkan Ketua Pengadilan Agama Mesuji belum bisa di konfirmasi (nur/Tim)

Tidak ada komentar