Header Ads

ads header

Breaking News

Ketua GPMB "FERI.BL " Apresiasi Kapolres Tuba AKBP Hujra Soumena, SIK.MH., Kejari dan Pengadilan Negeri diminta Tegas



Tulang bawang (suara intelektual.com)
Hebohnya Pemberitaan Media Online Ditulang Bawang Lampung, Atas Berhasilnya Personel Polres Tulang Bawang Yakni Kapolsek Menggala Menangkap Pemuda Pencabul Gadis Dibawah Umur Mendapatkan Apresiasi dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Menggala Bersatu (GPMB).

Ketua LSM GPMB "FERI.BL" Mengapresiasi Kapolres Tulang Bawang Lampung Atas Ketegasannya Memimpin Personelnya Dalam Menggungkapkan Kasus Diwilayah Hukumnya.

"Patut di Ancungi Jempol Kapolres AKBP Hujra Soumena,SIK.MH. Tentunya Karna Binaannya Ia Sebagai Kapolres Sehingga Kapolsek Menggala Berhasil Menangkap Pemuda Yang Mencabuli dan Memeras Wanita Dibawah Umur Inisial I yang Statusnya Lagi Sekolah sebagai Siswi umur 15 tahun," Puji FERI.BL, Kepada Awak Media Sa,at Bertandang Disekretariat LSM GPMB Jl. Kampung Baru Belakang Polsek Menggala Gang Rais 2. Minggu (21-11-2021).

Diberitakan Sebelumnya Atas Penangkapan Pemuda Warga Mesuji Sebagai Tersangka dari Kasus Pencabulan dan Pemerasan Terhadap Siswi (15 th) dengan Judul : 

Kapolsek Menggala : Usai Cabuli Korban, Pelaku Meminta Uang Tunai Rp 5 Juta, Begini Ceritanya.

Seorang pemuda berinisial KN (18), berprofesi wiraswasta, warga Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas gabungan dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pemuda ini ditangkap di sebuah warung yang ada di Desa Makarti Mulya, karena melakukan tindak pidana cabul terhadap seorang pelajar berinisial I (15), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis 10-11-2021 pukul 23.00 WIB.

"Kamis malam, saya bersama petugas dari Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil menangkap pemuda yang mencabuli seorang pelajar. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya," ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (20/11/2021).

Lanjut AKP Sunaryo, dalam kasus ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Oppo warna hitam milik pelaku dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya pencabulan.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kasus pencabulan ini bermula korban dan pelaku berkenalan di media sosial facebook (FB), karena sering komunikasi akhirnya mereka berpacaran dan bertukaran nomor telepon. Suatu ketika pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto vulgar via WhatsApp dan hal tersebut dilakukan oleh korban.

Berbekal foto vulgar tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akhirnya mereka bertemu hari Rabu (25/08/2021), pukul 09.00 WIB, di depan SMP Negeri 2 Menggala. Setelah bertemu, korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan pelaku langsung berbuat cabul, awalnya korban melawan tetapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban apabila tidak mengikuti kemauan dari pelaku.

"Di dalam mobil tersebut korban hanya bisa pasrah di cabuli hingga keperawannya pun direnggut oleh pelaku. Usai berbuat cabul pelaku ini malah meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta kepada korban, kalau korban tidak bisa memberikan uang tersebut pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgarnya korban," jelas AKP Sunaryo.

Karena merasa ketakutan, akhirnya pelaku diajak oleh korban kerumahnya dan kondisi rumah korban saat itu dalam keadaan sepi. Korban lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 5 juta milik orang tuanya yang disimpan di dalam lemari kemudian menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Lagi-lagi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban kalau sampai korban bercerita kepada orang lain.

Kapolsek menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari ibu kandung korban yang curiga uang tunai sebanyak Rp 5 juta miliknya yang disimpan di dalam lemari hilang, setelah ditanya akhirnya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya usai dicabuli oleh pelaku. Mendapat cerita memilukan ini, hari Kamis (02/09/2021), ibu kandung korban melaporkannya ke Mapolsek Menggala.

Mendapat laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihah petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Dari Kejadian dan Penangkapan Tersebut, Ketua Lsm GPMB FERI.BL Berharap Kepada Aparat Penegak Hukum Untuk Menerapkan Hukuman Yang Berdampak Pada Efek Jera Untuk Pelaku Cabul dan Peringatan Untuk Pemuda Yang Lainnya agar Diketahui Mencabuli Itu Tegas Hukumannya.

"Kami Berharap Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Hal Ini Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang dan Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang Menunjukkan Ketegasannya dalam Kasus Pencabulan Ini," Tegas Ketua Lsm GPMB FERI BL.

"Sebab Lanjut FERI.BL, Disini Sudah Jelas Kesucian dari Siswi Direnggut Oleh Pelaku, Apalagi Pelaku Memeras Korban dengan Nilai Sangat Tinggi Mencapai 5 Jutaan, Benar-Benar Sadis Pelaku Ini," Kata FERI.BL.

FERI.BL Menambahkan, "Kepada Kejari dan Pengadilan Negeri Menggala Tulang Bawang  Kami Sebagai Kontrol Sosial Dilapangan Berharap Pelaku dihukum Seberat-Beratnya Sesuai dengan Perbuatannya dan akan Kami Pantau Kasus Ini Hingga Kami Akan Menilai Pemberian Efek Jera Kepada Pelaku Cabul dan Pemerasan."

"Ini Juga Agar Diketahui Para Pemuda Bahwa Perbuatan Cabul dan Pemerasan Hukumannya Sangat Tegas, Disini Sudah Dijelaskan Jeratan Pasal Untuk Pelaku Cabul dan Pemerasan," Pungkas  FERI.BL.(fs/htk)

Tidak ada komentar