Header Ads

ads header

Breaking News

Pengancaman Oleh Oknum Kasek SMK Esa Kencana Terhadap Wartawan, Ketua PWRI Tuba Geram

 

Pengancaman Oleh Oknum Kasek SMK Esa Kencana Terhadap Wartawan, Ketua PWRI Tuba Geram

Tulang Bawang -suara intelektual.com Terkait pengancaman oleh kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Esa Kencana Gedung Aji Baru Tulang Bawang terhadap salah satu wartawan akibat pemberitaan dugaan pungli Program Indonesia Pintar (PIP) beberapa waktu lalu Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Tulang Bawang angkat bicara.

Menurut Junerdi selaku Ketua PWRI Tulang Bawang, hal itu sangat di sayangkan sebab profesi jurnalis dilindungi UU Pers tentang kemerdekaan Jurnalis.

"Sungguh sangat tidak terpuji ulah oknum kepsek tersebut, jika tidak terima dengan pemberitaan cukup gunakan hak jawab saja jangan malah justru mengancam sedemikian," kata Junerdi saat di temui di sekretariat PWRI Tulang Bawang di Jalan Lintas Timur Menggala, Rabu (29/09).

Junerdi menegaskan, dari ulah oknum kepsek tersebut, justru memancing kemurkaan para awak media sebagai corong informasi terhadap publik.

"Kalau bersih kenapa mesti risih, semestinya oknum itu lebih memahami tupoksi seorang jurnalis, apalagi yang bersangkutan mengaku telah beberapa kali mengikuti pelatihan jurnalistik tentu sedikit banyak memahami apa itu tupoksi seorang jurnalis," tambahnya.

Lebih jauh, Junerdi menyampaikan, mengenai pengelolaan uang negara melalui program Indonesia pintar tentu sangat jelas peruntukannya dan tidak di bernarkan jika telah terjadi pungutan liar meski apapun alasannya.

"Pengelolaan uang negara tentu ada aturannya, sebab konteks sumbangan dan pungutan sangat berbeda, jika sumbangan tentu tidak mengikat baik jumlah maupun waktu pengumpulan, justru sebaliknya jika nominal telah di tentukan apapun alasannya, itu namanya pungli dan sangat di larang keras," ucap Junerdi.

Mengenai dana yang tak tersampaikan terhadap siswa, Junerdi menuding jika perbuatan tersebut diduga sengaja dilakukan.

"Sungguh tidak logis, jika kepala sekolah beralasan dana itu belum di bagikan karena siswa belum menerima ijazah, sementara sudah hampir satu tahun lamanya, alangkah lucunya setelah ketahuan dulu baru dana itu mau di berikan ke siswa," tegas Junerdi.

Oleh sebab itu, Junerdi meminta kepada aparat penegak hukum polres Tulang Bawang untuk segera memanggil oknum kepala SMK Esa Kencana untuk di periksa lebih jauh.

"Jika terbukti bersalah, kami harap oknum dapat mempertanggung jawabkan atas ulahnya sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku di NKRI ini," tutupnya.(red)

Tidak ada komentar