Header Ads

ads header

Breaking News

Ini kata Juniardi, karya jurnalistik dilaporkan ke polisi,ancaman serius kebebasan pers.


                    A muri & Juniardi 

Juniardi : Karya Jurnalistik Dilaporkan ke Polisi, Ancaman Serius Kebebasan Pers


LAMPUNG -suara intelektual.com- Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi mengatakan adanya pemberitaan yang dilaporkan ke polisi merupakan ancaman serius kebebasan pers. 

Dalam pasal 4, UU Pers, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memeroleh, dan menyebarluaskan gagasan, dan informasi.

“Apabila telah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tapi masih ada proses delik pidana, maka ada indikasi pelemahan kebebasan pers,” katanya.

Pers, dikatakannya, ada aturan tersendiri terkait keberatan seseorang terhadap suatu pemberitaan. Karya jurnalistik atau pemberitaan media masa tidak bisa serta merta dipidanakan, katanya.

Adanya pemberitaan yang salah, media atau wartawan dapat mencabut, meralat, dan memperbaiki berita disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Hal itu tercantum dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers No. 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik).

Di dalam dunia pers, diuraikan Juniardi ada dua istilah, yakni (1) Hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). 

“Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya," ujarnya.

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. 

Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya pers nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan atas pemberitaan media. “Nota kesepahaman itu implementasi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers berjalan baik. 

Bila ada aduan soal pemberitaan, maka masuknya ke Dewan Pers. Untuk itu Polri sudah konsisten dalam menerapkan kesepahaman terkait sengketa pemberitaan," kata Juniardi. (Red)

Tidak ada komentar