Program Cetak Lahan Sawah Kementan dan Ketahanan Pangan, akan di Laporkan Ke Penegak hukum.
Akibat Nawawi, Program Cetak Lahan Sawah Kementan dan Ketahanan Pangan, Di Laporkan Ke Polda Lampung.
Rawa Pitu -suarq intelektual.com- Program Cetak Lahan Persawahan, dari Dirjen Kementrian Pertanian dan Ketahanan Pangan tahun 2015 - 2016, yang merupakan program sekala prioritas atas Bapak Presiden Ir. H. Joko Widodo, di Kampung Gedung Jaya, Bumi Sari dan Duto Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, terjadi konflik persengketaan, akibat Oknum bernama Nawawi bin M.Basri, yang menjual lahan yang sudah dimiliki oleh orang lain.
Dari keterangan sumber (Ketua Lembaga Bantuan Kesehatan Negara (LBKN), Yosep Arnoli, dan berkoalisi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI, Sekjend Edi Suryadi,S.E., - Red) menjelaskan jika program tersebut tercetak kurang lebih 800 Hektar dari pengajuan 1.250 Hektar yang saat ini sebagian kondisinya sudah menjadi hutan belantara dan lahan tidur.
Diketahui, kondisi sawah yang sudah tidak terurus tersebut dikarenakan terjadi persengketaan.
Konflik persengketaan tersebut berawal dari Oknum Bernama Nawawi yang saat itu mengajukan Bantuan cetak sawah, namun sebelumnya, Nawawi membeli lahan tersebut dari masyarakat wilayah adat Gedung Meneng, dalam Poto kopi surat juwal beli tersebut tertanggal 18 Desember 2007, dengan luas yang belom di ketahui.
Setelah itu, Nawawi menjual belikan lahan tersebut kepada Larto yang diketahui sebagai Kepala Kampung Duto Yoso Mulyo.
Larto sangat menyesalkan pembelian lahan yang disebutkan 800 hektar tersebut karna 425 hektar masuk dalam wilayah hukum Administrasi Kampung Duto Yoso Mulyo dan sudah bersertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang.
Sehingga pengajuan Program cetak sawah itu diduga syarat akan rekayasa dan fiktif dari surat - surat kavlingan sporadik yang di keluarkan atau di terbitkan dari tiga kampung tersebut.
"Seharusnya saudara Nawawi bersikap transparan dan jujur, ia sadar bahwa lahan tersebut itu sudah banyak hak warga masyarakat yang membeli dari dirinya, semestinya di inventarisir terlebih dahulu dan hak - haknya di daftarkan dalam pengajuan pengajuan program cetak sawah,".
Dalam pengajuan cetak sawah tersebut Nawawi diduga menggunakan surat surat persaratan palsu seperti, KTP masyarakat fiktif, artinya sebelumnya lahan tersebut sudah ada yang memiliki Karna sudah dijual oleh Nawawi itu sendiri.
Lalu setelah pengajuan cetak sawah tersebut selesai di kerjakan dan direalisasikan, lahan lahan tersebut di jual kembali oleh Nawawi kepada masyarakat lain sehingga terjadi tumpang tindih atas kepemilikan antara masyarakat pembeli, dan saat ini lahan cetak sawah yang diajukan pada tahun 2015- 2016 tersebut menuai konflik persengketaan. Saat ini sudah terjadi saling lapor dan saling gugat antara pembeli.
Melihat permasalahan tersebut, Yosep Arnoli mengatakan, sesuai dengan data yang ada serta keterangan dari berbagai sumber masyarkat tiap kampung, dirinya akan membawa permasalahan ini ke Polda Lampung, berserta membawa saksi - saksi yang diperlukan dan dirugikan, sesuai dengan kuasa yang telah diberikan kepada LSM Topan RI dan Lembaganya. (Red)
Hantam bro bagi calo tanah jgn kasih ampun. Saya hampir jadi korban. Yg nama nya Hak tetap akan kami pertahan kan sampai titik darah... ( pemilik lahan sawah d sp. 4 andalas cermin)
BalasHapus