Header Ads

ads header

Breaking News

Pengawasan kejaksaan tuba berimbas oknum Kabid DISKOMIMFO dinilai tak bermoral hingga arogan.



Tulang bawang Suara intelektual.com - Kepala Bidang 

Pengelolaan Media Informasi Diskominfo Tulang Bawang Erwan Hadi. SE. MM, diduga kuat merupakan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tidak bermoral dan beretika, diwilayah kabupaten setempat. Senin (28/ 06)

Pasalnya Erwan Hadi seorang pejabat Diskominfo Tulang Bawang dengan Golongan IV a dan sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator di Bandar Lampung ini, bukannya secara resmi memberikan keterangan pers kepada awak media yang telah memberitakan dirinya, justeru sebaliknya Ia berkoar - koar di media sosial facebook.

Tentunya ulah atau sikap Erwan Hadi itu ditengarai mencerminkan ketidakprofesionalan dirinya sebagai pejabat kabupaten Tulang Bawang yang menjunjung tinggi moral dan etika, mengingat wartawan melalui Tim yang memberitakan telah berupaya menemui ke kantor, bahkan meminta tanggapan lewat pesan singkat melalui telepon pintarnya,  guna menyikapi perihal dimaksud. Tetapi bukannya Dia menanggapi, malahan terindikasi dengan kearogansian dirinya, Ia berkomentar di facebook.

Dikutip dari akunt media sosial facebook Bunk Hen Jak ( https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=4054955887874364&id=100000799773783 ), Erwan Hadi. SE. MM terindikasi mengomentari postingan berita mengenai dirinya yang ditengarai kuat diselamatkan Pemkab Tulang Bawang, dari kericuhan perealisasian dana publikasi pencitraan Bupati Winarti senilai Rp. 2.386.000.000, yang kini sedang diawasi Kejaksaan.

Dalam komentar postingannya, Dia pun membenarkan jika lahir pada tahun 1978, dan saat ini berusia 43 tahun. Kemudian Erwan Hadi juga berkomentar, bila Diklat yang sedang dilaksanakan olehnya itu bermasalah, Ia siap menghadapi semuanya." Kalau praduga kalian soal Diklat saya bermasalah benar... saya siap menghadapi semuanya". Ungkap Kepala Bidang 

Pengelolaan Media Informasi Diskominfo Tulang Bawang Erwan Hadi. SE. MM di akunt  facebook tersebut

Beberapa waktu lalu diberitakan, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dibawah kepemimpinan Bupati Winarti, diduga kuat selamatkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Media Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Tulang Bawang, Erwan Hadi. SE. MM dari kericuhan perealisasian dana publikasi, yang sedang terjadi di kabupaten tersebut. Rabu (23/ 06)

Hal itu tindaklanjut terkait pengawasan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, terhadap milyaran rupiah dana pencitraan Bupati Winarti tahun anggaran 2021 yang kini membuat gaduh publik, terutama kegaduhan dikalangan awak media setempat.

Adapun indikasi penyelamatan Erwan Hadi. SE. MM dari kegaduhan realisasi anggaran pencitraan Bupati Winarti senilai Rp. 2.386.000.000 oleh Pemkab Tulang Bawang ini, dapat terlihat dengan ikutnya Ia dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator tahun 2021, yang sedang berlangsung di Bandar Lampung dalam kurun waktu 3 bulan.

Meskipun ikutnya Kabid Pengelolaan Media Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Tulang Bawang Erwan Hadi. SE. MM ditengarai kuat bertentangan dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No.1007/ K.1/ PDP.07/ 2019 Tentang Pedoman Penyelenggara Pelatihan Kepemimpinan Administrator bagian BAB II (Penyelenggaraan PKA), huruf a (Persyaratan Peserta) - 3. Batas Usia , yang berbunyi :

a). 8 (Delapan) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon peserta yang masih menduduki Jabatan Pengawas atau JF yang setara dengan Jabatan Pengawas, atau

b). 5 (Lima) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon peserta yang telah menduduki Jabatan Administrator atau JF yang setara dengan Jabatan Administrator.

Tidak menutupi kemungkinan, Kabid Pengelolaan Media Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Tulang Bawang, Erwan Hadi. SE. MM dengan kelahiran Tahun 1978 (Nomor Induk Kepegawaian/ NIP :197802242003121002), diyakini baru berusia 43 tahun ketika mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) tahun 2021 dimaksud.

Kendati demikian, jika mengacu Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No. K.26 - 30/ V. 7 - 3/ 99 perihal Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil, huruf B yakni : 58 (Lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, kemudian acuan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No.1007/ K.1/ PDP.07/ 2019 Tentang Pedoman Penyelenggara Pelatihan Kepemimpinan Administrator bagian BAB II (Penyelenggaraan PKA) huruf a (Persyaratan Peserta) - 3. Batas Usia,  Erwan Hadi. SE. MM terindikasi kuat tidak memenuhi persyaratan secara batas usia dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang digelar di Provinsi Lampung, ini lantaran usianya baru 43 tahun (1978 - 2021 = 43).

Sayangnya Erwan Hadi. SE.MM ketika akan diminta keterangan terkait dugaan itu, Ia tidak berada dikantor. Menurut salah satu pegawai di Diskominfo Tulang Bawang, dibenarkannya jika Erwan Hadi. SE.MM sedang mengikuti pelatihan." Tidak ada, Erwan Hadi lagi mengikuti Diklat selama 3 Bulan". Katanya pegawai Diskomifo ini pada tim wartawan

Tidak sampai disitu saja, lewat telepon pintar (+62 882-8702-6xxx), tim awak media pun berupaya meminta keterangan pada Erwan Hadi. SE.MM untuk menyikapi terkait pengawasan pihak Kejari Tulang Bawang, terhadap gaduhnya realisasi anggaran pencitraan Bupati Winarti senilai Rp. 2.386.000.000 yang dikelola olehnya. Tetapi sangat disayangkan, Erwan Hadi. SE.MM diindikasi terkesan menganggap remeh sekaligus menyepelekan pengawasan yang dilakukan Korps Adhyaksa tersebut, Ia enggan membalas pesan singkat dan menerima komunikasi tim wartawan meski dipertanyakan perihal tentang pengawasan ini.

Selanjutnya, Dia juga tidak mau memberikan tanggapan pada awak media mengenai dugaan tidak memenuhi persyaratan secara batas usia, dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator. Bahkan termasuk indikasi upaya Pemkab Tulang Bawang mengamankan Ia dari kegaduhan realisasi pengelolaan anggaran Belanja Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media - Rp. 2.386.000.000, dirinya  pun bungkam seribu bahasa. (RED)

Tidak ada komentar