Header Ads

ads header

Breaking News

Kabid Diskominfo Diduga Sepelekan Pengawasan Kejari Tulang Bawang


 Kabid Diskominfo Diduga Sepelekan Pengawasan Kejari Tulang Bawang

SUARA INTELEKTUAL.COM- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dibawah kepemimpinan Bupati Winarti, diduga kuat selamatkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Media Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Tulang Bawang, Erwan Hadi. SE. MM dari kericuhan perealisasian dana publikasi, yang sedang terjadi di kabupaten tersebut. Rabu (23/ 06)

Hal itu tindaklanjut terkait pengawasan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, terhadap milyaran rupiah dana pencitraan Bupati Winarti tahun anggaran 2021 yang kini membuat gaduh publik, terutama kegaduhan dikalangan awak media setempat.

Adapun indikasi penyelamatan Erwan Hadi. SE. MM dari kegaduhan realisasi anggaran pencitraan Bupati Winarti senilai Rp. 2.386.000.000 oleh Pemkab Tulang Bawang ini, dapat terlihat dengan ikutnya Ia dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator tahun 2021, yang sedang berlangsung di Bandar Lampung dalam kurun waktu 3 bulan.

Meskipun ikutnya Kabid Pengelolaan Media Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Tulang Bawang Erwan Hadi. SE. MM ditengarai kuat bertentangan dengan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No.1007/ K.1/ PDP.07/ 2019 Tentang Pedoman Penyelenggara Pelatihan Kepemimpinan Administrator bagian BAB II (Penyelenggaraan PKA), huruf a (Persyaratan Peserta) - 3. Batas Usia , yang berbunyi :

a). 8 (Delapan) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon peserta yang masih menduduki Jabatan Pengawas atau JF yang setara dengan Jabatan Pengawas, atau

b). 5 (Lima) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon peserta yang telah menduduki Jabatan Administrator atau JF yang setara dengan Jabatan Administrator.

Tidak menutupi kemungkinan, Kabid Pengelolaan Media Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Tulang Bawang, Erwan Hadi. SE. MM dengan kelahiran Tahun 1978 (Nomor Induk Kepegawaian/ NIP :197802242003121002), diyakini baru berusia 43 tahun ketika mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) tahun 2021 dimaksud.

Kendati demikian, jika mengacu Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No. K.26 - 30/ V. 7 - 3/ 99 perihal Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil, huruf B yakni : 58 (Lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi, kemudian acuan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara No.1007/ K.1/ PDP.07/ 2019 Tentang Pedoman Penyelenggara Pelatihan Kepemimpinan Administrator bagian BAB II (Penyelenggaraan PKA) huruf a (Persyaratan Peserta) - 3. Batas Usia,  Erwan Hadi. SE. MM terindikasi kuat tidak memenuhi persyaratan secara batas usia dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator yang digelar di Provinsi Lampung, ini lantaran usianya baru 43 tahun (1978 - 2021 = 43).

Sayangnya Erwan Hadi. SE.MM ketika akan diminta keterangan terkait dugaan itu, Ia tidak berada dikantor. Menurut salah satu pegawai di Diskominfo Tulang Bawang, dibenarkannya jika Erwan Hadi. SE.MM sedang mengikuti pelatihan." Tidak ada, Erwan Hadi lagi mengikuti Diklat selama 3 Bulan". Katanya pegawai Diskomifo ini pada tim wartawan

Tidak sampai disitu saja, lewat telepon pintar (+62 882-8702-6xxx), tim awak media pun berupaya meminta keterangan pada Erwan Hadi. SE.MM untuk menyikapi terkait pengawasan pihak Kejari Tulang Bawang, terhadap gaduhnya realisasi anggaran pencitraan Bupati Winarti senilai Rp. 2.386.000.000 yang dikelola olehnya. Tetapi sangat disayangkan, Erwan Hadi. SE.MM diindikasi terkesan menganggap remeh sekaligus menyepelekan pengawasan yang dilakukan Korps Adhyaksa tersebut, Ia enggan membalas pesan singkat dan menerima komunikasi tim wartawan meski dipertanyakan perihal tentang pengawasan ini.

Selanjutnya, Dia juga tidak mau memberikan tanggapan pada awak media mengenai dugaan tidak memenuhi persyaratan secara batas usia, dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator. Bahkan termasuk indikasi upaya Pemkab Tulang Bawang mengamankan Ia dari kegaduhan realisasi pengelolaan anggaran Belanja Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya Sub Kegiatan Layanan Hubungan Media - Rp. 2.386.000.000, dirinya  pun bungkam seribu bahasa.

Diberitakan sebelumnya, Realisasi anggaran tahun 2021 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Tulang Bawang, diawasi Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah setempat. Selasa (22/ 06)

Pengawasan dana fantastis Diskominfo Tulang Bawang tahun 2021 yang diindikasi kuat untuk pencitraan besar - besaran Bupati Winarti senilai Rp. 2, 386, 000, 000 di Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) tersebut, diakui diawasi Kejari Tulang Bawang lantaran menimbulkan kegaduhan publik, terutama kegaduhan dikalangan awak media.

Kepada wartawan, sumber berkompeten di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang mengatakan bila sejauh ini pihaknya telah menerima banyak informasi dari awak media terkait realisasi anggaran Diskominfo Tulang Bawang tahun anggaran 2021, informasi dimaksud diantaranya mengenai dana publikasi senilai Rp. 2, 386, 000, 000." Saya sudah lama mendengar keributan ini, itu juga saya awasi,  kawan - kawan media pun banyak yang telah menginformasikan kepada saya". Ungkapnya sumber yang belum bisa disebutkan namanya ini

Lebih jauh, sumber berkompeten di Kejari Tulang Bawang itu pun menegaskan, pihaknya akan bertindak lebih profesional dalam menyikapi setiap informasi dan pengaduan, termasuk kegaduhan publik terkait realisasi anggaran tahun 2021 di Diskominfo Tulang Bawang." Yang jelasnya kami akan profesional, ada permasalahan maupun temuan, kami akan bertindak profesional". Tegasnya sumber di Kejari Tulang Bawang pada awak media (RED)

Tidak ada komentar