Header Ads

ads header

Breaking News

KETUA LSM GPMB USULKAN COFFEE MORNING DI AKTIFKAN KEMBALI

 


  Ketua LSM GPMB FERI  BL DAN KABAN KESBANGPOL HAMAMIRIA.S.SOS.M.H

SUARA INTELEKTUAL COM. Tulangbawang Lampung-

Feri, Bl Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Menggala Bersatu (LSM-GPMB) Mengusulkan Agar Coffee Morning di Aktifkan Kembali.

Karna Coffee morning Salah satu Tempat Berkumpul dan Bertemunya para ketua Lembaga di Tulang Bawang, Kata Feri, Bl Kepada Hamami Ria, S.Sos.M.H di Ruang Kaban Kesbangpol Tuba, pada Jum'at (07-05-2021).

Kaban Kesbangpol  hamamiria.S.sos.M.H


Menurut Peri, selain dari Pertemuan coffee Morning Juga Akan Menambah Erat Tali Silaturrahmi diantara Para Ketua Lembaga Bahkan Banyak Dampak Positif dari Pertemuan Tersebut.

"Saya Atas Nama Ketua GPMB Mengusulkan Kepada Bapak Kaban Agar Kegiatan Coffee Morning Seperti Yang Dulu di Aktifkan Kembali,

Karna dengan adanya Kegiatan tersebut Akan menambah Tali silaturrahmi diantara Kami Para Ketua Lembaga dan Menambah Wawasan Serta Saling Koordinasi dari Program Kerja Yang dilalui dilapangan," Ujar Feri,Bl Kepada Hamami Ria.

Feri,Bl Juga Berharap agar Lembaga di Tulang Bawang yang Terdaftar di Kemendagri Mendapat Perhatian dari Kesbangpol.


Sementara Menjawab Usulan Feri,Bl Kepala Kesbangpol Tuba Hamami Ria Menjelaskan, Ya' Memang Itu Sudah Dalam Program Kita Kesbangpol akan Tetapi Rekan-Rekan dari Lembaga Harus Bersabar Karena Sekarang Lagi Dalam Pandemi Covid-19 Kita Menghindari Kerumunan Sesuai Anjuran Bapak Presiden Joko Widodo dan Bupati Dr. Winarti, S.E., M.H. Jelas Hamami Ria.

Hamami Ria Juga Mengatakan, Untuk Semua Rekan-Rakan LSM dan Ormas Yang Keberadaanya di Tulang Bawang Agar Supaya segera Meregistrasi Ulang Atau Mendaftarkan Keberadaannya di Kesbangpol.

Tolong Sampaikan Pada Rekan-Rekan Lembaga, Baik LSM atau ORMAS yang Keberadaan di Tulang Bawang Akan Lebih Baik Didaftarkan di Kesbangpol agar Keaktifannya diketahui Pemerintah Melalui Kesbangpol, Itu Semua Sudah diatur dalam UU 17 TH 2013 tentang Ormas dan PP RI no 58 th 2016 Tentang Pelaksanaan Uu No 17 tahun 2013 tentang Ormas, Tutup Hamami Ria.(TORIYADI)

Tidak ada komentar